Kronologi Piche Kota Indonesian Idol Diduga Terlibat Pemerkosaan

CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2026 16:30 WIB
Kronologi Piche Kota dan Roy Mali dilaporkan ke polisi atas dugaan terlibat pemerkosaan perempuan berusia 16 tahun.
Ilustrasi. Kronologi Piche Kota dan Roy Mali dilaporkan ke polisi atas dugaan terlibat pemerkosaan perempuan berusia 16 tahun. (iStockphoto/Nastco)
Kupang, CNN Indonesia --

Penyanyi jebolan Indonesian Idol Piche Kota diduga terlibat kasus pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun. Korban diduga anak SMA di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Piche Kota menjadi salah satu terlapor dalam perkara itu. Terlapor lainnya adalah Roy Mali cs. Laporan terhadap keduanya tercatat dalam LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Belu AKBP Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan awal mula kejadian yang membuat Piche Kota berujung dilaporkan ke polisi.

"Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu," ujar Gede.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak-pihak terkait mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum kepada korban yang dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.

[Gambas:Video CNN]

Terkait keterlibatan Piche Kota, Gede mengungkapkan jajarannya masih mendalami hal tersebut. Polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Hingga Minggu (18/1), penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.

Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.

"Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," ujar Gede

Piche Kota merupakan Top 6 Indonesian Idol 2025. Penyanyi bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota terus tampil dan bersaing dalam ajang pencarian bakat tersebut hingga tereliminasi saat Spektakuler Show 9 (24/3/2025).

(chri)