Sidang Penetapan Ahli Waris Lina di PA Bandung Masuk Tahap Mediasi
Sidang penetapan ahli waris Lina kembali menyita perhatian publik. Perseteruan antara Teddy Pardiyana dan komedian Sule kini bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bandung, menyangkut status hak ahli waris anak Teddy dengan almarhumah Lina Jubaedah, yakni Bintang.
Permohonan penetapan tersebut didaftarkan Teddy Pardiyana ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Sidang perdana yang sedianya mempertemukan kedua belah pihak pada Selasa (27/1/2026) batal digelar, setelah majelis hakim menyarankan agar perkara ini terlebih dahulu menempuh jalur mediasi.
Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah yang wafat pada 2020. Dari pernikahan mereka, lahir empat anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bercerai dari Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.
Usai persidangan, kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili, mengungkapkan isi permohonan yang diajukan Teddy. Ia menyebut dalam petitum tersebut, Teddy meminta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Lina dengan alasan keperluan pendidikan anak.
"Jadi begini, dalam petitumnya, Teddy minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Lina. Di dalam permohonannya disebutkan untuk keperluan anak sekolah," kata Bahyuni.
Namun, Bahyuni menilai ada kejanggalan dalam alasan tersebut. Ia mempertanyakan urgensi sidang penetapan ahli waris Lina jika hanya untuk kepentingan administrasi sekolah.
"Banyak orang bertanya-tanya, apakah masuk sekolah memang memerlukan penetapan ahli waris atau ada tujuan lain? Nah, yang kami baca seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, pihak Sule memilih tidak berspekulasi. Bahyuni menegaskan mereka akan menyiapkan jawaban resmi atas permohonan Teddy Pardiyana.
Menurutnya, proses pendidikan pada umumnya tidak membutuhkan penetapan ahli waris. "Setahu saya, sekolah itu tidak perlu penetapan waris. Cukup akta kelahiran saja," tegas Bahyuni.
Di sisi lain, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menepis anggapan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan. Ia menegaskan sidang penetapan ahli waris Lina ini murni ditujukan untuk menetapkan status hukum Bintang sebagai ahli waris sah.
"Ini demi legalitas Bintang. Ke depannya, dia membutuhkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa dia adalah ahli waris sah dari almarhumah," jelas Wati.
Wati menambahkan, dokumen tersebut dinilai mendesak karena Bintang akan segera memasuki jenjang sekolah dasar pada tahun ini. Ia menyebut pengurusan administrasi ahli waris merupakan kewajiban keluarga ketika seseorang meninggal dunia.
"Bintang akan masuk SD, targetnya tahun ini. Ketika ada pewaris meninggal dunia, sudah menjadi kewajiban bagi ahli waris lainnya untuk mengurus hal ini," pungkasnya.
Saat ini, sidang penetapan ahli waris Lina resmi masuk ke tahap mediasi. Hakim Mediator PA Bandung menjadwalkan proses mediasi berlangsung hingga 9 Februari 2026, sebelum perkara ini berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.
(tis/tis)[Gambas:Video CNN]
