Sidang Cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar Lanjut Digelar 3 Februari
Boiyen gugat cerai Rully Anggi Akbar setelah dua bulan menikah. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Moh. Sholahuddin mengonfirmasi hal itu dan mengatakan proses cerai komedian itu sesungguhnya sudah dimulai.
Namun Moh. Sholahuddin tidak buka suara mengenai penyebab gugatan cerai Boiyen atas Rully, begitu pula dengan konfirmasi kehadiran kedua belah pihak dalam sidang pertama.
Ia hanya menyatakan agenda persidangan dipastikan bakal terus berlanjut. Sidang cerai komedian bernama lengkap Yeni Rahmawati itu dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan.
"Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati) dan RAK (Rully Anggi Akbar)," kata Moh. Sholahuddin seperti diberitakan detikcom, Rabu (28/1).
"Sidang pertama kemarin, Selasa (27/1). Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikannya," ia menegaskan.
"Insyaallah nanti (sidang lanjutan), Selasa 3 Februari 2026," ungkapnya. Sidang cerai beberapa pekan awal biasanya masih beragendakan mediasi.
Perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar terjadi dalam dua bulan pernikahan mereka. Keduanya menikah pada 15 November 2025.
Gugatan itu dilayangkan saat Rully dilaporkan ke polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi bisnis kulinernya, Sateman Indonesia.
Kasus tersebut bermula Agustus 2023 lalu saat Rully menawarkan peluang investasi terhadap RF untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta.
Dalam penawaran, Rully disebut memberikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Masalah muncul saat laporan keuangan yang diterima RF dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan hanya berjalan selama beberapa bulan, tapi tidak berlangsung lama.
Hal itu yang kemudian membuat Rully dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat investor berinisial RF yang diwakili kuasa hukum mereka, Surya Hamdani dan Santo Nababan, pada Selasa (6/1) ke Polda Metro Jaya.
(chri)