Adly Fairuz Janji Kooperatif di Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2026 19:30 WIB
Adly Fairuz berjanji akan kooperatif menghadapi proses hukum kasus dugaan wanprestasi terkait pencatutan masuk Akademi Polisi (Akpol). (Screenshot via instagram @adlyfayruz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Adly Fairuz berjanji akan kooperatif menghadapi proses hukum kasus dugaan wanprestasi terkait pencatutan masuk Akademi Polisi (Akpol), meski pada sidang pada Kamis (29/1) dirinya kedapatan absen.

Menurut kuasa hukum Adly, Andy Gulton, ketiadaan kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah lantaran agenda sidang masih bersifat urusan administratif.

"Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini," kata Andy pada Kamis (29/1).

"Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum," jelasnya lagi.

Andy mengatakan bahwa Adly berkomunikasi dengan kuasa hukumnya soal ketidakhadiran sidang hari ini. Adly juga disebut memilih untuk tetap fokus menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya lebih dulu.

Meski menghadapi gugatan dengan nilai miliaran rupiah, Adly disebut tidak merasa terbebani. Andy mengatakan pihaknya memilih untuk menjalani sengketa ini dengan sikap yang positif.

Seperti diberitakan detikHot, sidang ditunda hingga pekan depan lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir serta masih adanya berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh kedua belah pihak.

Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.

Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan.

Gugatan perdata dengan nilai hampir Rp5 miliar kemudian diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Farly mengungkapkan gugatan diajukan karena ada perjanjian yang dibuat di hadapan notaris bersama beberapa pihak.

Permasalahan pun mencuat setelah Farly malah berujung bertemu Adly Fairuz, bukan Jenderal bernama Ahmad yang telah dijanjikan di awal.

Pihak Adly Fairuz sebelumnya membantah kliennya punya niat menipu janji meloloskan seorang calon taruna ke Akpol. Bintang sinetron Cinta Fitri itu disebut hanya membantu perantara komunikasi.

Andy RH Gultom selaku kuasa hukum mengatakan gugatan terhadap kliennya tersebut tidak berdasar, penuh rekayasa dan berpotensi menjadi upaya merusak nama baik di ruang publik.

(end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK