Piche Kota Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan

CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 12:30 WIB
Dalam sebuah video, Piche Kota membantah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun.
Dalam sebuah video, Piche Kota membantah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun. (Tangkapan layar Instagram @pichekota_)
Jakarta, CNN Indonesia --

Piche Kota buka suara soal kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Pria bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Jaga Kota itu juga sudah dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

Dalam sebuah video yang diunggah jebolan Indonesian Idol 2025 tersebut di media sosial pada Minggu (22/2), Piche membantah dirinya menjadi pelaku pemerkosaan seorang siswi berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya Piche Kota, terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendampingi dan memberikan support kepada saya," kata pria 24 tahun tersebut.

"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dari itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan yang dituduhkan kepada saya tidaklah benar."

"Untuk itu, saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti proses hukum yang ada," katanya.

"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," kata Piche Kota.

CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Piche Kota untuk mengutip unggahan tersebut.

[Gambas:Instagram]

Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebelumnya dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni Roni Mali dan RAS. Laporan diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku diduga melakukan pemerkosaan.

Pada 19 Februari 2026, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu telah menetapkan ketiga terlapor, yakni Piche Kota, Rifle, dan Roni, sebagai tersangka melalui gelar perkara.

Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan penetapan ketiga tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan," kata Astawa

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujarnya.

(end)


[Gambas:Video CNN]