Anak Nia Daniaty Ogah Ganti Rugi Rp8,1 M Kasus Penipuan CPNS Bodong
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, melayangkan keberatan terkait tuntutan ganti rugi perdata sebesar Rp8,1 miliar dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong.
Tim kuasa hukum Olivia menuturkan kewajiban membayar ganti rugi seharusnya merujuk pada nilai kerugian yang sah dan terbukti dalam produk hukum putusan pidana yang telah inkrah.
Berdasarkan data yang dipegang pengacara Olivia, angka kerugian yang diakui secara hukum dalam perkara pidana ini hanya senilai Rp 600 juta. Oleh karena itu, pihak Olivia menolak jika harus dibebankan tanggung jawab sebesar Rp 8,1 miliar sebagaimana yang diajukan dalam gugatan perdata oleh para korban.
"Kami dari pihak Olivia Nathania keberatan sebenarnya, keberatan terkait dengan disuruh ganti rugi sebesar 8,1 miliar. Karena pada putusan pidana, di situ hanya Rp 600 juta," kata Wendo Batserin saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3), seperti dikutip detikcom.
Tim kuasa hukum lainnya, Beny Daga, menegaskan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi kliennya harus berpijak pada fakta hukum yang sudah diputuskan pengadilan sebelumnya.
Ia menyatakan angka Rp8,1 miliar tersebut tidak relevan dengan putusan pidana yang telah dijalani kliennya.
"Jadi kalau di dalam pertanggungjawaban senilai Rp 600 juta, maka pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Ibu Olivia itu, klien kami itu adalah sebesar Rp 600 juta," jelas Beny Daga.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak bisa mengikuti tuntutan yang berada di luar konteks putusan. Mereka menekankan kliennya, tidak bisa dipaksa untuk mempertanggungjawabkan nominal yang tidak sesuai dengan hasil persidangan pidana.
"Kita tidak bisa bicara di luar konteks itu. Bahwa nanti kemudian, di luar putusan itu ada putusan baru menyebutkan bahwa ada Rp8 miliar atau sekian miliarnya itu, kita tidak bisa bicara di luar produk itu," tegas Beny Daga.
Kuasa hukum menambahkan, mereka sedang mengkaji dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Mereka berpandangan tidak adil jika hanya kliennya yang menanggung seluruh beban kerugian.
"Makanya ini sedang kami kaji apabila memang ada pelaku lain pasti akan kami laporkan juga. Karena, menjadi tidak adil bahwa klien kami ini hanya menjalani hukuman badan sendiri ya," tutup Wendo Batserin.
Baca selengkapnya di sini.
(rds)