Pengacara: Inara Rusli dan Insanul Fahmi Sudah Jaga Jarak
Hubungan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi disebut sudah mulai merenggang, tak lagi dekat seperti sebelum skandal mereka terkuak dan menghasilkan gugatan hukum dari istri sah Insanul kala itu, Wardatina Mawa.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menyebut baik kliennya dan istri sirinya itu sudah saling menjaga jarak, meski masih berkomunikasi.
"Sekarang sih sudah agak renggang ya. Memang tapi masih, mungkin masih komunikasi biasa ya," kata Tommy seperti diberitakan detikHot pada Selasa (21/4).
"Sekarang nih juga Insanul sudah ke Medan. Dia juga di sini, Inara. Jadi emang jauh ya. Memang hubungan juga sudah enggak terlalu [dekat] sekarang, enggak terlalu dekat sekali sekarang ini. Sudah menjaga jarak ya," jelasnya.
Hubungan keduanya mulai merenggang imbas Wardatina Mawa melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya pada November 2025 setelah Insanul menikah siri dengan Inara.
Kuasa hukum Insanul menyebut bahwa saat ini fokus keduanya adalah menyelesaikan laporan polisi yang dilayangkan oleh Mawa. Komunikasi keduanya pun disebut berjalan melalui perantara tim kuasa hukum.
"Karena memang masih ada urusan-urusan yang harus diselesaikan jadi itu yang menjadi fokus," kata Tommy. "Kalau Inara dan Insanul tentunya para PH (Penasihat Hukum) saja yang berbicara, kita obrol."
Saat ini, Insanul Fahmi dan Inara Rusli masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang dilayangkan Wardatina Mawa.
Saat melaporkan keduanya, Mawa turut menyertakan rekaman CCTV sebagai barang bukti dugaan perzinaan yang dilakukan Insanul dan Inara.
Namun kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan video tersebut tidak bisa membuktikan unsur utama dalam pasal perzinaan karena sudah diedit.
Dalam pemeriksaan pada Jumat (17/4), pihak Inara turut membantah adanya hubungan suami istri antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi.
"Untuk saat ini dari hasil BAP memang pernikahan itu memang secara agama itu ada," kata Daru Quthny. "Kedua, memang mereka tidak melakukan hal yang hubungan intim seperti suami-istri, seperti yang dituduhkan oleh pihak M atau pihak lainnya seperti itu. Jadi tidak terbukti adanya perzinaan."
(van/end)