Ruben Onsu Respons Keinginan Sarwendah Ambil Alih Rumah
Pihak Ruben Onsu buka suara mengenai keinginan Sarwendah mengambil alih rumah di kawasan Cilandak yang saat ini ditempati mantan istrinya itu bersama kedua putri mereka.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum menyatakan kliennya, Ruben Onsu, tak mempermasalahkan keinginan Sarwendah. Ia mempersilakan Sarwendah mengambil alih rumah tersebut, dengan catatan beserta seluruh kewajibannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya silakan saja," kata Minola Sebayang seperti diberitakan detikcom, Rabu (3/6). "Toh, memang itu aalah harusnya memang harta bersama, tanggung jawab bersama."
"Kalau ada sisa kewajiban yang memang you harus selesaikan, dan you mau take over, itu menjadi bagian yang kau minta," Minola menegaskan.
Di sisi lain, Minola mengungkapkan Ruben sesungguhnya menyimpan sedikit kekhawatiran jika rumah tersebut nantinya diambil alih Sarwendah. Kliennya itu disebut khawatir dengan pandangan anak-anak kepadanya.
"Ini bisa membuat Ruben khawatir anak-anak yang ada dalam pengasuhan ibunya berpikir bahwa ayahnya enggak buat apa-apa. Ayahnya enggak memberikan apa-apa. Bahkan, rumah itu pun ayahnya enggak ada andilnya," ujarnya.
Pihak Ruben kemudian mengusulkan perhitungan jelas atas kontribusi masing-masing terhadap rumah itu. Jika Sarwendah benar-benar ingin mengklaim rumah tersebut sepenuhnya, Ruben meminta pengembalian semua dana yang telah ia bayar.
"Kalaupun memang misalnya mau diserahkan ke anak, anak harus jelas bahwa di ujung perjalanan itu Mama yang lunasin, tapi dari awal sampai pertengahan jalan Papa yang bayarkan. Adil dong," terangnya.
Sarwendah memilih rumah di kawasan Cilandak untuk ia pertahankan setelah cerai dari Ruben Onsu. Namun, rumah tersebut ternyata masih jadi jaminan bank atas utang yang terkait dengan Ruben.
Pihak Sarwendah juga sempat menyampaikan cicilan rumah tersebut disebut tidak lagi dibayarkan sejak 2024. Saat ini rumah tersebut ditempati Sarwendah bersama kedua putri mereka.
Ruben Onsu dan Sarwendah dinyatakan resmi bercerai pada 24 September 2024. Humas Pengadilan Jakarta Selatan T. Marbun mengonfirmasi hal itu dan menyatakan perceraian diputuskan secara verstek.
Putusan verstek diambil Majelis Hakim karena Sarwendah selaku tergugat tidak pernah hadir memenuhi panggilan resmi selama proses sidang perceraian.
(chri) Add
as a preferred source on Google
