Majelis Hakim Tolak Gugatan PMH Nikita Mirzani atas Reza Gladys
Majelis hakim resmi menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi kabar itu berdasarkan laporan dari timnya di Jakarta.
Ia kemudian menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk menelaah seluruh pertimbangan hakim secara terperinci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, putusan itu dipastikan disambut baik karena dinilai menjadi bukti bahwa argumen hukum yang mereka bangun sejak awal persidangan telah diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," kata Julianus seperti diberitakan detikcom, Kamis (4/6).
"Jadi pada prinsipnya kami hanya menyampaikan bahwa ini lah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan di dalam mulai persidangan awal, tahap mediasi, kemudian dalam jawab-menjawab, dalam kesimpulan, dan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," ujarnya.
Sejak awal kasus bergulir, kata Julianus, timnya menyangsikan bahwa materi gugatan tersebut sepenuhnya dirancang sesama rekan advokat yang mendampingi Nikita.
Kecurigaan tersebut didasarkan pada temuan beberapa dalil gugatan yang dinilai tidak lazim dan terlalu ambigu untuk dibuat penasihat hukum profesional. Mereka menduga kuat keterlibatan langsung dari Nikita dalam menyusun poin-poin PMH tersebut.
"Tapi ada hal yang menarik yang perlu saya jelaskan, sebelumnya kan kami sering menyampaikan bahwa kami tidak percaya bahwa gugatan itu dibuat oleh teman-teman, rekan-rekan sejawat kami dari pihak Nikita Mirzani."
"Kami tidak percaya. Kami lebih yakin bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu dibuat dan disusun oleh Nikita Mirzani sendiri. Dugaan kami seperti itu," ungkap Julianus.
Menurut Julianus, faktor ambiguitas ini pula yang pada akhirnya menyulitkan pihak penggugat dalam hal pembuktian di muka sidang.
"Kenapa? Karena kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu dan menurut kami tidak mungkin seorang kuasa hukum atau advokat membuat dalil yang sangat ambigu," tambahnya.
Ia kemudian mencontohkan kelemahan fatal dalam pembuktian materi gugatan, di mana penggugat mendalilkan telah membeli dan mengulas sebuah produk, namun gagal menunjukkan bukti konkret atas tindakan tersebut di persidangan.
"Contohnya adalah ketika dalil gugatannya menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu. Kemudian mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," papar Julianus.
Kelemahan lain yang disoroti adalah ketika pihak Nikita menuduh Reza Gladys melakukan pelanggaran hukum hanya karena melaporkan Nikita ke pihak berwajib. Padahal, tindakan melapor merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh Pasal 108 KUHAP.
Julianus menilai penggunaan teori hukum klasik misbruik van recht atau penyalahgunaan hak dalam konteks ini sangat keliru.
"Ini kan hal yang menurut kami kalau seorang advokat kuasa hukum pasti tidak akan menggunakan itu, tapi saya yakin dugaan kami hanya Nikita lah yang menggunakan misbruik van recht itu dan melekat kepada klien kami Dokter Reza Gladys," tutur Julianus.
"Karena masyarakat biasa tidak akan paham apa itu misbruik van recht, ya teori klasik Kohlman. Tapi kalau kuasa hukum advokat pasti paham," jelasnya.
Rangkaian celah hukum dan argumen yang rapuh dari pihak penggugat inilah yang membuat pihak Reza Gladys sejak awal merasa optimistis bahwa perkara ini akan dimenangkan oleh mereka.
"Dan itu yang menurut kami yang perlu kami sampaikan sehingga dari awal kami yakin bahwa gugatan Nikita Mirzani ini pasti ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim seperti itu," pungkas Julianus.
(chri) Add
as a preferred source on Google
