Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda Jadi 1 Juli, JPU Tidak Hadir

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2026 13:30 WIB
Pengajuan PK ini langkah lanjutan dari Nikita Mirzani untuk membuktikan ada kekhilafan hakim yang membuat dirinya dihukum 6 tahun penjara. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani, yang mestinya resmi dimulai Rabu (24/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga 1 Juli 2026.

Mejelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon tidak hadir pada sidang tersebut. Pihak Nikita menyebut tim JPU tidak memberikan keterangan resmi soal ketidakhadiran itu.

Seperti diberitakan detikHot pada Rabu (24/6), pengajuan PK ini adalah langkah lanjutan dari Nikita Mirzani untuk membuktikan ada kekhilafan hakim hingga tingkat Kasasi yang membuat dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus melawan Reza Gladys.

"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," kata Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti. Persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat. Permohonan PK ini harus mengedepankan percepatan dari sidang itu sendiri," papar Usman.

"Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri atau dari materi permohonan PK itu sendiri. Demikian," katanya.

Selain itu, tim hukum Nikita Mirzani juga memperjuangkan agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung di persidangan, agar perempuan 40 tahun itu bisa menjelaskan sendiri poin-poin keberatannya atas putusan hakim.

"Ini ada rujukannya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang menegaskan bahwa kehadiran dari pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya. Itu putusan MK," kata Usman.

Pada Maret 2026, permohonan kasasi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung, sehingga vonis Nikita tetap enam tahun penjara.

Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU. Atas putusan tersebut, Nikita mengajukan banding.

Namun pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara. Menurut majelis hakim banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Nikita Mirzani sebelumnya didakwa mengancam pengusaha skincare Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produknya yang dituding Nikita tidak berizin. Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Tim kuasa hukum Nikita Mirzni mengklaim memiliki bukti kuat transaksi yang dipersoalkan adalah pembayaran rumah yang sah dan transparan, sehingga unsur TPPU yang dituduhkan dianggap tidak berdasar.

(end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK