Richard Lee Bakal Blak-blakan dalam Eksepsi 24 Halaman Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2026 13:30 WIB
Richard Lee menyatakan siap blak-blakan lewat eksepsi yang ia siapkan dalam sidang lanjutan kasus Kesehatan yang menjeratnya. (Tangkapan layar Youtube dr. Richard Lee, MARS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Richard Lee menyatakan siap blak-blakan lewat eksepsi yang ia siapkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/4), Richard Lee sudah menyiapkan eksepsi setebal 24 halaman yang akan menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, katanya, ia akan tetap berfokus utama memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat soal duduk perkaranya, hingga siapa yang mestinya bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Saya harus kasih pengertian. Apa sih yang terjadi? Kenapa kasusnya jadi seperti sekarang? Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini," kata Richard Lee seperti diberitakan detikHot pada Kamis (25/4).

"Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana? Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih. Saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu pada masyarakat," lanjutnya.

"Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini," tegasnya.

Dalam sidang kali ini, Richard Lee masih ditemani oleh istrinya, Reni Effendi. Kata Richard, Reni menjadi pilar kekuatan baginya untuk terus berjuang menghadapi kasus tersebut.

Semula Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota, dengan Reni sebagai penjamin. Hal itu diajukan dengan alasan kemanusiaan hingga kondisi kesehatan Richard Lee.

Namun hingga kini, Richard Lee masih berstatus tahanan di bawah wewenang kejaksaan yang dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang.

Dalam sidang perdana, JPU menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Tindakan tersebut bermasalah karena produk itu menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam penjelasan JPU, salah satu poin krusial dalam dakwaan itu adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.

JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, tapi dalam pemasarannya justru diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus.

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.

(end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK