Richard Lee Protes Sidang Ditunda Imbas JPU Gagal Hadirkan Saksi

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2026 16:16 WIB
Richard Lee ungkap kekecewaan sidang terpaksa ditunda akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi pada Kamis (31/7). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (31/7) terpaksa ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi.

Dalam persidangan, Richard Lee menyampaikan protes dan kekecewaannya kepada majelis hakim. Ia menegaskan telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan berharap persidangan dapat berjalan sesuai jadwal.

Ia juga menegaskan siap menerima putusan apabila terbukti bersalah.

Namun, Richard Lee juga menyoroti kemungkinan apabila dirinya tidak bersalah tetapi telah menghabiskan banyak waktu di tahanan akibat persidangan yang tertunda.

"Mohon sekali lagi, Yang Mulia, dipertimbangkan, Yang Mulia. Karena saya sudah berusaha kooperatif sampai sekarang. Bukan saya yang ingin saksi hari ini tidak ada, Yang Mulia," ujar Richard Lee seperti diberitakan detikHot pada Jumat (31/7).

"Saya maunya hari ini ada empat, Senin empat aja, biar Kamis bisa saya, kayak gitu, Yang Mulia. Makin cepat selesai kan, saya bisa cepat selesai. Kalau misal pun saya dihukum, oke, saya jelas, Yang Mulia," lanjutnya.

"Kalau saya salah, saya siap untuk dihukum, Yang Mulia. Tapi kan belum tentu saya salah, Yang Mulia. Nah, kalau misalnya saya tidak bersalah, kayak gimana ya, Yang Mulia, untuk itu," pungkasnya.

Semula, JPU berencana menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan tersebut.

Namun, tidak satu pun dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir dapat memenuhi panggilan.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang menjelaskan pihaknya telah berupaya menghadirkan para saksi, tapi salah satu saksi ternyata berada di luar kota sehingga tidak dapat menghadiri agenda sidang.

"Izin Majelis. Kami sudah berupaya dalam hal ini, satu saksi sedang berada di luar kota, di Balikpapan, Majelis," kata JPU.

"Maka dari itu, kami ingin membuktikan terkait dengan surat panggilan saksi yang telah kami berikan beserta bukti pengiriman melalui media tercepat, yaitu via WhatsApp, Majelis. Izin Majelis."

"Kami menghadirkan empat orang, Majelis. Dan beberapa saksi tidak bisa. Kita hadirkan dua saksi. Jadi, total dari tujuh orang, tujuh-tujuhnya tidak ada yang hadir," jelas JPU.

Perseteruan ini bermula saat Richard Lee, dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee, ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.

(van/chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK