Richard Lee dan Doktif Debat Dugaan Uang Damai Rp200 M
Persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee memanas setelah ia dan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) berdebat sengit mengenai dugaan permintaan uang damai ratusan miliar rupiah.
Perselisihan tersebut mengemuka saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (13/8), seperti diberitakan detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard mencecar Doktif terkait pertemuan tertutup yang digelar pada pertengahan Januari 2026 bersama rekannya yang bernama Ivan.
Menurut Richard, dalam pertemuan di rumah tersebut, Doktif sempat melayangkan tawaran untuk menghentikan kasus hukum ini dengan imbalan uang senilai Rp200 miliar.
"16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp200 miliar," cecar Richard di hadapan majelis hakim.
"Pertanyaan saya, bener enggak Anda minta dengan teman saya bernama Ivan untuk kasus saya dibubarkan Rp200 miliar? Benar atau enggak?"
Mendengar tudingan itu, Doktif langsung melayangkan bantahan di ruang sidang. Walau tidak menampik adanya pertemuan, ia bersikeras bahwa inisiatif pertemuan tersebut bukan berasal dari dirinya.
"Itu bohong Yang Mulia, saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah," respons Doktif.
Suasana sidang kian memanas saat Richard mengimbau Doktif untuk tidak memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Dokter spesialis kecantikan itu mengklaim mengantongi bukti foto yang merekam momen pertemuan tersebut.
"Ada fotonya! Hati-hati loh Anda disumpah loh pada waktu itu," tegas Richard.
Setelah persidangan, Doktif memberikan penjelasan tambahan mengenai isu uang ratusan miliar yang disinggung di dalam ruang sidang.
Ia berdalih nominal yang sempat terlontar sebenarnya berada di kisaran Rp250 miliar dan bukan merupakan uang damai untuk kepentingan pribadi, melainkan taksiran ganti rugi yang sepatutnya dikembalikan ke konsumen.
"Nah, saya bilang saya gak mungkin damai. Kerugian masyarakat kan, itu kan berapa? Kalau kita hitung penjualannya berapa? Nah kalau yang saya denger itu saya hitung-hitung, itu sekitar Rp250 miliar," tuturnya.
"Nah kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan aja itu hak masyarakat. Maksud saya seperti itu. Kenapa jadi putar, jadi kayak begitu seolah-olah saya minta Rp250 miliar?" ungkap Doktif.
(chri)