Ardhito Pramono Buka Suara Alasan Gugat Sony Music Soal Royalti

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2026 15:15 WIB
Pihak Ardhito Pramono buka suara soal gugatan perdata terhadap Sony Music Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musisi tersebut. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Ardhito Pramono buka suara soal gugatan perdata terhadap Sony Music Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musisi tersebut.

Adityo Ramadhan S.H. M.H. selaku kuasa hukum Ardhito menjabarkan, gugatan tersebut dilayangkan setelah sang musisi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah selama bertahun-tahun gegara pengelolaan karya oleh Sony Music Indonesia.

"Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar," kata Adityo kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (18/8).

"Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito."

Atas kejadian tersebut, Adityo mengatakan pelantun Waking Up Together With You itu mengalami kerugian sebesar "Rp5,7 miliar". Pihak Ardhito mengklaim sebenarnya sudah berusaha berkomunikasi dengan Sony Music, tetapi tidak mendapatkan tanggapan berarti.

"Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian," kata Adityo.

Adityo juga menyebut bahwa agenda sidang pertama yang dijadwalkan digelar pada 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pemeriksaan legalitas, dan Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Namun Adityo menyebut pada saat mediasi, "Ardhito akan hadir."

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Sony Music Entertainment Indonesia terkait gugatan Ardhito tersebut, tetapi belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini dirilis.

Ardhito Pramono menggugat label Sony Music Entertainment Indonesia dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musisi tersebut. Foto: (Screenshot dari https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/ )

Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musisi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, SH. MH. mengatakan gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

Sidang perdana gugatan Ardhito terhadap Sony dijadwalkan digelar 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto seperti diberitakan pada Selasa (18/8).

"Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," bebernya.

(end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK