Ariana Grande Bisa Ajukan Panggil Paksa Buat Bongkar Identitas Hacker

CNN Indonesia
Minggu, 23 Agu 2026 06:50 WIB
Ariana Grande mendapatkan izin untuk mengajukan subpoena atau pemanggilan paksa jalur cepat oleh pengadilan. (Getty Images via AFP/UNIQUE NICOLE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ariana Grande mendapatkan izin untuk mengajukan subpoena atau pemanggilan paksa jalur cepat oleh pengadilan, berkaitan dengan gugatannya terhadap hacker yang mencuri materi musiknya yang belum dirilis.

Pengajuan tersebut bisa diajukan guna memperoleh informasi yang akan membantu mengungkap identitas hacker anonim terduga pencuri materi musik tersebut.

Seperti diberitakan Variety pada Rabu (19/8), seorang hakim di Los Angeles pada Selasa (18/8) menyetujui permohonan Grande untuk proses pengungkapan informasi yang dipercepat.

Permohonan itu diajukan dengan alasan bahwa karena ia tidak dapat mengidentifikasi para peretas tersebut. Ia juga meminta masa tunggu yang biasanya berlaku dapat ditiadakan.

"Mengingat tidak ada pihak yang dapat diberi pemberitahuan, tidak masuk akal untuk menunggu selama 16 hari tersebut," tulis Hakim Mark H. Epstein. "Dan berdasarkan substansi permohonan, alasan yang kuat telah ditunjukkan."

Pada Selasa (18/8), kuasa hukum Grande mengajukan permohonan sepihak alias ex parte untuk proses pengungkapan informasi yang dipercepat.

Mereka berargumen bahwa jika identitas para tergugat tidak dapat diketahui, tindakan "peretasan, pencurian, penyebaran, penjualan, dan publikasi" atas karya kreatif Grande akan terus berlanjut.

Selain itu, terdapat "peningkatan risiko bahwa konten tambahan akan dicuri atau dijual, serta risiko hilangnya data akun, pelanggan, dan akses yang diperlukan untuk mengidentifikasi para tergugat."

Pada 27 Juli, Ariana Grande menggugat dua peretas karena diduga meretas akun pribadi milik produser dan fotografer yang sudah bekerja sama dengannya.

Dalam dokumen gugatan, Grande menuding dua peretas yang disebut sebagai John Doe, melakukan peretasan terhadap "berbagai akun digital pribadi" sejak lama, dan yang terakhir adalah pada 2024.

"Tindakan itu mengakibatkan pencurian, penyebaran, dan eksploitasi konten yang belum dirilis secara tidak sah dan keterlaluan," tulis dokumen seperti yang diberitakan Page Six pada Senin (27/7).

John Doe diduga memperoleh lagu-lagu, rekaman audio, video, dan foto Grande yang belum dirilis yang "tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik" lalu diduga dijual "di dark web dengan harga yang signifikan."

Aksi tersebut, kata gugatan tersebut, mengakibatkan apa yang disebut gugatan sebagai "pelanggaran jahat" terhadap privasi Ariana Grande.

"Para artis berhak untuk mengontrol bagaimana dan kapan karya seni mereka dibagikan kepada dunia. Pencurian dan distribusi karya kreatif yang melanggar hukum merusak hak tersebut dan tidak boleh ditoleransi."

(end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK