Pengamat Usul Sejumlah Hal Ini Mesti Masuk Revisi UU Film
Keberlanjutan pasar film Indonesia dipandang harus masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang Perfilman Indonesia (UU Film), yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Kebudayaan bersama Badan Perfilman Indonesia (BPI) serta pihak-pihak terkait.
Pengamat budaya populer Hikmat Darmawan menilai, keberlanjutan pasar film domestik Indonesia berupa kesempatan tayang di bioskop yang terbuka lebar untuk seluruh jenis film lokal hingga minimalisasi monopoli penayangan jauh lebih penting dibanding memaksa film Indonesia ke pasar mancanegara.
Lihat Juga : |
Pemerataan bioskop
Apalagi fakta bahwa pasar film domestik Indonesia sedang berada dalam kondisi yang baik, di mana lebih dari 60 persen pasar film di Indonesia dikuasai oleh penonton film lokal.
"Lalu kalau saya, saya lebih suka kita serius sama pasar domestik. Bisa sustain enggak? Misalnya apa? Langkahnya satu, perbanyak layar bioskop," kata Hikmat saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
"Dua, kurangi dominasi model distribusi dan bioskop tertentu. Jadi diratakanlah bioskop di kota-kota tingkat dua dan tiga," lanjutnya.
"Yang sehat bagi sebuah pasar agar sustainable adalah banyak saingan dan banyak ceruk pasar lain yang digarap. Dua, ada aturan deh, [bioskop tertentu] enggak boleh terlalu dominan dan menentukan... ini justru untuk menyehatkan kompetisi," katanya.
Hikmat juga menilai bahwa RUU Film yang baru harus memastikan bahwa tidak ada film lokal yang terlempar dari layar bioskop kurang dari empat hari tayang hanya karena penontonnya sedikit, seperti yang terjadi saat ini.
Saat ini, jaringan bioskop cenderung hanya menentukan keberlanjutan film yang tayang dari jumlah penonton hari premier dan akhir pekan pertama --atau untuk film lokal adalah dari Kamis hingga Minggu-- untuk menentukan apakah film itu 'berhak' tetap tayang di pekan berikutnya.
Bahkan tidak sedikit bioskop yang secara otomatis mengurangi layar bila hari pertama tidak mencapai target tiket, atau film itu mengalami penurunan jumlah penjualan tiket secara kontinu di pekan pertama.
Antrean dan slot film tayang
Padahal, untuk sebuah film lokal bisa tayang di bioskop, tak sedikit yang harus menunggu bertahun-tahun karena 'antre' masuk slot tayang, bersaing dengan film blockbuster lokal atau pun dari luar negeri yang lebih didahulukan bioskop.
"Satu, film tidak boleh dalam antrean dua tahun, lebih dari dua tahun. Karena kasihan dong investor kalau enggak jelas. Bahkan ada yang sampai enam tahun, ada pemainnya sudah meninggal. Enggak bisa [seperti itu]," kata Hikmat.
"Dua, enggak boleh tuh satu hari langsung terjungkal... paling tidak sepuluh hari. Saya bilang minimal sepuluh hari saja, orang langsung gaslight saya bilang 'tapi antreannya panjang, Pak'. Ya antrean itu gara-gara mekanismenya enggak sehat, jadi kesundul-sundul terus akhirnya daftar antrean panjang."
"Ada orang baru [kasih] judul, sudah dapat tanggal, ada orang yang [filmnya] sudah jadi dua tahun, tiga tahun, belum dapat tanggal coba? Apa yang membedakan? Apa gatekeeping-nya? Itu adalah model persaingan tidak sehat," beber Hikmat.
"Terus slot, dapat slot minimal itu misalnya di seratus. Jangan ada film cuma dapat lima belas layar, kali empat slot [jam tayang] di hari pertama, mana bisa survive?"
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman atau UU Film 2009 pada Pasal 32 sebenarnya sudah menyinggung soal jatah penayangan film Indonesia. Namun ketentuan itu hanya mengatur bioskop wajib menyediakan 60 persen dari seluruh jam pertunjukan selama enam bulan berturut-turut untuk film Indonesia.
Namun penentuan slot jam tayang selama ini diserahkan pada bioskop dan studio atau distributor. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, Dan Impor Film Pertunjukan, Ekspor, Dan Impor Film pun tidak merinci soal slot jam tayang.
Permendikbud No 34 Tahun 2019 hanya meminta jaringan bioskop menyesuaikan layar dan jam tayang dengan ketentuan kuota 60% (Pasal 14), serta melarang bioskop menempatkan satu film menguasai 50% jam tayang dari seluruh layar yang mereka miliki selama enam bulan berturut-turut (Pasal 15).
"Itu [pemasangan film lokal oleh bioskop jadi] cuma daftar penggugur kewajiban saja [seperti] 'eh, gue enggak melanggar undang-undang ya, gue sudah puter' begitu." kata Hikmat.
Rencana pemerintah
Sementara itu, pembahasan revisi Undang-Undang Perfilman yang tengah disiapkan pemerintah turut menyoroti persoalan ekosistem penayangan film, termasuk masa tayang film di bioskop sebelum beralih ke platform digital.
Pada April 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan siap mendukung regulasi yang memberikan hak eksklusif penayangan film di bioskop selama empat bulan. Fadli juga mengatakan akan mendiskusikan gagasan tersebut lebih lanjut dengan para produser film.
Kemudian pada Juni 2026, saat berdiskusi dengan BPI, Fadli kembali menyoroti persoalan masa tayang film di bioskop. Ia mengatakan pengaturan masa tayang atau window time sebelum film tersedia di platform digital perlu dirumuskan melalui kebijakan yang tepat.
"Kita perlu mendiskusikan pengaturan window time secara serius. Jangan sampai masa tayang di bioskop terlalu singkat sehingga melemahkan industri bioskop. Kita harus mencari formulasi yang mampu menjaga keseimbangan ekosistem perfilman nasional," ujar Fadli seperti diberitakan Antara.
(van/end)