Aset Kakek Buyut Ha Young Disorot, Terancam Disita Korsel

CNN Indonesia
Minggu, 23 Agu 2026 04:00 WIB
Aktris Korea Ha Young untuk glam photo The Trauma Code (2025).
Aset dan warisan kakek buyut Ha Young terancam disita pemerintah Korea Selatan buntut pro-Jepang. (Netflix)

Meski demikian, seperti diberitakan Korea Times pada 19 Agustus, Lee mengakui pembuktian serta penyitaan fisik tanah era kolonial tidak akan mudah karena waktu telah berlalu lebih dari 80 tahun.

"Belum bisa dipastikan seberapa besar properti yang dapat disita oleh komisi periode kedua ini, termasuk dalam kasus yang melibatkan Ha Young. Begitu komisi diluncurkan, masalah ini akan dibahas dan diputuskan di sana," kata Lee Jun-sik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar aset milik kolaborator di masa lalu telah berpindah tangan melalui reformasi lahan pascakemerdekaan 1948 maupun transaksi jual beli umum.

Kondisi ini membagi proses hukum menjadi dua jalur. Pertama, penyitaan langsung bagi aset yang masih dikuasai keturunan, Kedua, gugatan ganti rugi atas keuntungan tidak sah jika tanah tersebut telah dijual ke pihak ketiga.

Selain itu, skema pengembalian keuntungan terbentur pada perhitungan nilai aset. Ia mencontohkan tanah yang puluhan tahun lalu dijual seharga 50 juta won mungkin kini nilainya melonjak menjadi 5 miliar won.

Namun peradilan umumnya hanya akan memerintahkan pengembalian sebesar nilai transaksi awal senilai 50 juta won.

[Gambas:Video CNN]

Dari sudut pandang hukum, praktisi hukum Son Soo-ho menilai penyitaan aset merupakan langkah dilematis karena membenturkan prinsip keadilan sejarah dengan kepastian hak milik sipil.

Namun ia menegaskan, jika gugatan negara memenuhi kriteria ketat di pengadilan, para keturunan kolaborator semestinya tidak mengajukan keberatan.

"Ketika mereka justru menggugat, mengeluh, menolak mematuhi, memindahkan aset ke luar negeri secara diam-diam, lalu mengkritik Korea dari luar negeri, itulah yang membuat masyarakat benar-benar marah," tegas Son Soo-ho.

Pengaktifan kembali badan investigasi ini menandai berlakunya UU Khusus Penyitaan Aset Kolaborator Pro-Jepang setelah komisi pertama dibubarkan pada 2010. Selama empat tahun masa kerjanya dulu, komisi berhasil menyita 2.359 persil tanah milik 168 kolaborator senilai 237,3 miliar won.

Korea Times pada 16 Agustus memberitakan Kementerian Kehakiman Korea Selatan bersama tim gabungan lintas lembaga kini tengah merampungkan aturan teknis sebelum komisi resmi bekerja akhir tahun ini.

Langkah tegas pemerintah ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran sejarah di kalangan anak muda Korea Selatan yang kini ramai-ramai memverifikasi asal-usul silsilah keluarga mereka.

(chri)

HALAMAN:
1 2