Polisi Sebut Revaldo Banyak Melamun saat Diperiksa Kasus Narkoba
Revaldo Fifaldi disebut banyak melamun saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menduga kondisi tersebut merupakan efek konsumsi narkoba.
Nasriadi mengatakan Revaldo masih dalam pengaruh narkoba saat diamankan di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Pada saat ditangkap masih seperti itu (dalam pengaruh narkoba)," kata Nasriadi pada Rabu (26/8).
"Kalau efek dari yang bersangkutan itu pada saat kami tangkap ya mungkin banyak melamun ya tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kami, menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana kemudian dia beli berapa, tapi kadang-kadang ya setelah itu diam lagi," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Revaldo, seperti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir sanax dan dua kotak penyimpanan.
Setelah penangkapan, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Meski begitu, Nasriadi mengungkapkan secara umum Revaldo dalam kondisi sehat setelah ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa dengan Cinta? (2003) ini dipastikan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Rabu (26/8). Selain memastikan kondisi kesehatannya, hal itu juga untuk memeriksa efek penggunaan narkoba pada Revaldo.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu nantinya menjadi salah satu pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Revaldo atau tidak.
"Ya kami lagi menunggu, secepatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut ya. Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya yaitu upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan," tutur Nasriadi.
Sementara itu, Revaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005.
Penangkapan tersebut menandai kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, ia tiga kali ditangkap dalam perkara serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.
(van/chri)