Sidang Ulang, Harvey Weinstein Divonis 15 Tahun Penjara atas Pelecehan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 10:00 WIB
Harvey Weinstein divonus 15 tahun penjara dalam sidang ulang karena terbukti melakukan kekerasan seksual pada 2006. (AFP/Johannes Eisele)
Jakarta, CNN Indonesia --

Harvey Weinstein pada Rabu (23/9) resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mantan asisten produksi Miriam Haley pada 2006.

Putusan tersebut diambil setelah vonis sebelumnya dibatalkan dan dua persidangan lainnya berakhir tanpa keputusan. Weinstein akan tetap mendekam di penjara berdasarkan hukuman baru dari New York ini.

Produser Hollywood yang kini berusia 74 tahun itu telah menghadapi berbagai masalah kesehatan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk leukemia mieloid kronis, diabetes, dan gangguan mobilitas yang parah.

Hukuman tersebut hampir dapat dipastikan bakal membuat Weinstein menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Penjatuhan hukuman ini menandai titik akhir yang penting dalam babak New York dari drama hukum sembilan tahun yang memicu gerakan global #MeToo, kecuali ada upaya banding lain yang berhasil.

Selanjutnya, Weinstein akan menghadapi penjatuhan hukuman ulang di California atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap model sekaligus aktris Italia, Evgeniya Chernyshova di hotel kawasan Los Angeles pada 2013.

[Gambas:Video CNN]

Hakim Curtis Farber menyatakan bahwa keputusan mengenai hukuman tersebut akan dijalani secara bersamaan atau berturut-turut sepenuhnya bergantung pada pihak California. Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk hal ini.

Di pengadilan, seperti diberitakan Variety pada Rabu (23/9), Weinstein memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan keluh kesahnya mengenai kondisi kehidupan yang "menyiksa" selama menjadi tahanan di Rikers Island.

Ia juga merasa "hak-hak asasi manusianya dirampas" dan diperlakukan "lebih buruk" daripada hewan.

Weinstein mengatakan ingin menggunakan sisa waktunya untuk memperjuangkan nasib para narapidana dan membantu mereka kembali menjalani kehidupan sehari-hari.

"Saya bukan orang yang sempurna, tetapi saya adalah orang yang pernah melakukan kesalahan," ujar Weinstein.

"Merenungkan segala hal yang terjadi sejak 2017 telah menyadarkan bagaimana perilaku masa lalu saya berdampak negatif terhadap orang lain. Saya hidup dengan banyak penyesalan dan dengan tulus meminta maaf kepada siapa pun yang mungkin telah saya sakiti melalui tindakan saya."

"Namun, saya harus menegaskan kembali bahwa saya tidak bersalah," pembelaannya.

Pernyataan korban

Sementara itu, Miriam Haley menyatakan sama sekali tidak menyangka akan berdiri di pengadilan lagi enam tahun setelah vonis pertama. Ia berharap ini akan menjadi yang terakhir kalinya.

Ia memaparkan secara rinci proses yang menguras tenaga dan tidak menyenangkan saat bersaksi di pengadilan, yang disertai dengan pemeriksaan silang yang merendahkan serta pengalaman dilecehkan dan diancam secara daring.

"Sering kali rasanya seolah-olah saya lah yang sedang diadili," keluh Haley. "Proses ini merupakan keputusan terburuk dalam hidup saya, secara pribadi. Berkali-kali saya mempertimbangkan untuk mundur."

Haley kini telah bersaksi melawan Weinstein dalam dua persidangan. Pertama, ia turut berperan dalam memastikan vonis bersalah Weinstein pada 2020 sebelum vonis tersebut dibatalkan empat tahun kemudian.

Ia kembali ke kursi saksi dalam sidang ulang pada 2025, sekali lagi menceritakan bagaimana Weinstein memaksanya melakukan seks oral di apartemennya di SoHo pada 10 Juli 2006.

Kemenangan para penyintas

Dewan juri akhirnya menyatakan Weinstein bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual tingkat pertama terhadap Haley.

Dalam pernyataan penutup, Asisten Jaksa Wilayah Nicole Blumberg meminta Hakim Curtis Farber menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, ditambah lima tahun pengawasan pasca-pembebasan.

Blumberg berpendapat bahwa 20 tahun "adalah satu-satunya hukuman yang pantas" karena Weinstein "sama sekali tidak menunjukkan penyesalan" dan terus "melakukan tindakan mempermalukan korban secara terbuka dan tanpa henti."

Di luar gedung pengadilan, Jaksa Wilayah Manhattan Alvin L. Bragg, Jr. menyebut vonis tersebut sebagai kemenangan bagi para penyintas kekerasan seksual.

"Hari ini adalah tentang para penyintas. Pernyataan Ibu Haley sangat kuat, mengharukan, dan disampaikan dengan sangat baik," ujarnya.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau, serta kepada semua penyintas yang hadir untuk memberikan dukungan."

"Saya merasa terenyuh-sebagaimana kita semua seharusnya merasa demikian-oleh keberanian dan keteguhan hati mereka dalam menjalani proses yang jelas sangat berat ini," ucapnya.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK