Eks Bos Geng Divonis 40 Tahun Penjara atas Pembunuhan Tupac Shakur

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 07:30 WIB
LAS VEGAS, NV - NOVEMBER 7: Duane Keith "Keffe D" Davis looks on as he appears in Clark County District Court November 7, 2023, in Las Vegas, Nevada. Davis was arrested in September and has pleaded not guilty to murder in the 1996 killing of rapper T
Duane Davis atau Keffe D divonis 40 tahun penjara hingga seumur hidup karena terbukti jadi dalang pembunuhan Tupac Shakur. (Getty Images via AFP/POOL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Duane "Keffe D" Davis divonis 40 tahun penjara hingga seumur hidup karena terbukti menjadi dalang pembunuhan Tupac Shakur pada 1996. Vonis itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Nevada pada Selasa (13/10).

Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun hingga seumur hidup untuk dakwaan pembunuhan tingkat pertama, serta tambahan hukuman 20 tahun hingga seumur hidup atas penggunaan senjata mematikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Variety pada hari yang sama memberitakan bahwa mantan bos geng jalanan berusia 63 tahun tersebut awalnya menghadapi ancaman maksimal penjara seumur hidup tanpa hak pembebasan bersyarat.

Namun, sebelum hakim mengambil keputusan, jaksa penuntut umum Marc DiGiacomo memaparkan rekam jejak kejahatan Davis dan menegaskan bahwa sang terdakwa layak menerima hukuman seberat-beratnya.

"Dia adalah seorang residivis dengan delapan catatan tindak pidana yang kini duduk di hadapan Anda atas kejahatan yang dilakukan terhadap anggota keluarga ini, terhadap mereka, saudara-saudara ini," ujar DiGiacomo.

"Dan Anda harus bertanya pada diri sendiri, untuk kejahatan ini dan untuk orang ini, hukuman apa yang pantas ia terima? Apa pun keputusan Anda, menurut pandangan saya, dia pantas menerima hukuman seberat mungkin karena dia telah 'memantaskan diri' melalui tindakan, perilaku, dan jati dirinya saat berdiri di sini hari ini," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

Saudara perempuan Shakur, Sekyiwa, tak kuasa menahan air mata saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia menceritakan trauma mendalam dan perjuangannya menghadapi PTSD sejak kehilangan sang kakak.

"[Tupac] sungguh adalah bintang yang bersinar bagi saya, pangeran yang bersinar. Dia sosok yang dipercaya Tuhan untuk menjaga saya. Ibu saya memiliki dua anak, dan Tuhan memberikan dia kepada saya. Dia seharusnya menjadi pendamping hidup saya," tutur Sekyiwa.

"Saya telah menjalani 30 tahun tanpa sosok pelindung saya. Saya percaya bahwa jika ada nyawa yang berharga, jika semua nyawa itu berharga, maka nyawa pria ini pun pastilah berharga," ucapnya.

Senada dengan Sekyiwa, saudara kandung Shakur lainnya, Maurice, mendesak hakim agar tak memberikan toleransi sedikit pun kepada terdakwa.

"Dampak dari pembunuhan saudara saya sungguh menghancurkan, memilukan, dan menyedihkan. Baik bagi saya, keluarga saya, maupun komunitas penggemar serta orang-orang terkasih Pac. Pac tidak sempat memiliki anak, tidak melihat keponakan-keponakannya tumbuh dewasa, dan tidak pernah menjalani persidangan. Satu-satunya hal yang didapat Pac hanyalah hukuman mati. Jadi, berikanlah hukuman terberat yang dimungkinkan, Yang Mulia," tegas Maurice.

Pada akhir Agustus lalu, Davis telah resmi dinyatakan bersalah atas pembunuhan menggunakan senjata mematikan guna mendukung aksi geng kriminal.

Berdasarkan fakta persidangan maraton di Las Vegas, kepolisian dan jaksa membuktikan bahwa Davis merupakan dalang di balik aksi penembakan dari dalam mobil yang menewaskan Shakur pada 7 September 1996.

Davis diduga kuat menyerahkan senjata api kepada eksekutor di kursi belakang mobil, yang diyakini merupakan keponakannya sendiri, Orlando "Baby Lane" Anderson, atau rekan lainnya.

Dalam argumen penutupnya, Jaksa Binu Palal menekankan bahwa pengakuan terbuka Davis di berbagai media menjadi pilar utama pembuktian kasus ini.

"Selama hampir 18 tahun, Duane Davis telah mengatakan kepada polisi, televisi, penulis buku, pewawancara YouTube kepada siapa pun yang mau mendengarkan bahwa dia lah yang bertanggung jawab atas pembunuhan Tupac Shakur," kata Palal.

Di sisi lain, Michael Sanft selaku pengacara pembela Davis menyangkal tuduhan tersebut dan menilai klaim kliennya hanyalah narasi omong kosong yang tidak berbasis fakta.

Sanft pun memastikan pihak keluarga dan tim hukum bakal melayangkan banding atas vonis hakim.

Sementara itu, Davis yang diberi kesempatan berbicara justru melontarkan pernyataan singkat bahwa ia hanya menginginkan barang-barang pribadinya yang disita polisi segera dikembalikan.

Tupac Shakur tewas setelah ditembak empat kali saat mobilnya berhenti di lampu merah kawasan Paradise, Nevada, pada 1996. Rapper legendaris tersebut sempat mendapat perawatan intensif sebelum mengembuskan napas terakhir enam hari pascainsiden.

(chri)