Komnas Perlindungan Anak Berencana Panggil Ruben Onsu
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana memanggil Ruben Onsu untuk dimintai keterangan terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan istrinya, Sarwendah.
Langkah itu diambil setelah lembaga tersebut terlebih dahulu menerima pengaduan dan melakukan penanganan awal terhadap anak-anak dari pihak Sarwendah. Belum ada detail waktu rencana pemanggilan Ruben.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menegaskan bahwa pintu lembaganya terbuka lebar bagi kedua belah pihak, termasuk Ruben untuk memberikan klarifikasi dari sudut pandangnya terkait hak asuh anak.
Pemanggilan ini dinilai krusial agar Komnas PA dapat mendengarkan keterangan kedua belah pihak secara berimbang sebelum menyusun rekomendasi resmi.
"Kami juga ingin mengundang Bapak RO untuk kami dengar keterangannya dengan kesungguhan yang sama sebagaimana kami telah mendengar dari Ibu S," ujar Agustinus saat ditemui di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9).
"Sebelum lembaga kami menyampaikan rekomendasi apa pun, pintu Komnas Perlindungan Anak terbuka secara lebar," tuturnya seperti diberitakan detikcom.
Agustinus membeberkan bahwa usai menerima laporan dari Sarwendah, Komnas PA langsung bergerak cepat melakukan penanganan awal terhadap kedua anak mereka.
Namun, ia memastikan seluruh materi penanganan dan kondisi anak bersifat rahasia serta tidak akan dipublikasikan. Ia juga menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berdiri netral di tengah perselisihan kedua orang tua.
"Kami berpihak kepada anaknya. Maka, begitu kemarin laporan masuk, kami langsung besoknya melakukan penanganan awal terhadap kedua anaknya. Penentuan hak asuh adalah kewenangan pengadilan tentunya, dan kami Komnas Perlindungan Anak sangat menghormati itu," kata Agustinus.
Selain itu, Komnas PA juga menyayangkan sorotan publik dan saling balas pernyataan di media sosial yang terus membendung persoalan ini selama beberapa bulan terakhir.
Agustinus mengingatkan bahwa anak-anak kerap menjadi korban yang terseret dalam pusaran perhatian publik tanpa pernah mereka inginkan.
Ia meminta semua pihak kembali mengacu pada aturan hukum, di mana Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk tetap berkomunikasi dan diasuh kedua orang tuanya meski telah berpisah.
Ia menyoroti bahwa proses hukum di pengadilan kelak tidak akan memprioritaskan popularitas atau kekayaan, melainkan figur yang paling tepat untuk membesarkan anak.
"Pengadilan itu tidak pernah melihat siapa yang paling populer, siapa yang paling sering muncul di media, siapa yang paling keren, siapa yang paling punya duit untuk mengasuh anak. Tapi, siapa yang paling tepat untuk mengasuh anak," tegasnya.
(chri)