Jakarta, CNN Indonesia -- Ruben Onsu tercatat telah melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya setelah rekaman video call dirinya dengan orang lain diunggah Sarwendah di media sosial pada Sabtu (10/10).
Unggahan tersebut menampilkan beberapa klip video call Ruben Onsu dengan seorang pria. Begitu pula sejumlah tangkapan layar percakapan Ruben Onsu dengan orang lain.
Nama Sarwendah ikut terseret dalam dua dari tiga laporan tersebut. Ketiga laporan Ruben memperpanjang pertikaian antara Ruben dan Sarwendah yang meledak sejak pertengahan 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tiga laporan terbaru Ruben Onsu ke polisi.
Dugaan akses ilegal
Kasus pertama yang dilaporkan Ruben berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap email Betrand Peto. Laporan itu dibuat pada Minggu (11/10) dini hari.
Betrand diketahui ikut mendampingi Ruben saat membuat laporan tersebut. Keduanya melaporkan akun dari alamat email [email protected].
"Itu emailnya. Yang kami laporkan akunnya dan ada dua nomor telepon, masing-masing 0817-***-**** dan 0817-****-***. Dan nomor ini, disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW, ya," kata Minola.
Dugaan akses ilegal oleh akun email [email protected] mencuat setelah Betrand mencari tahu bahwa ternyata data akun miliknya ada keterkaitan dengan email tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Oleh karena itu, dia melakukan pengecekan, siapa orang terakhir yang masuk ke dalam datanya di. Dari situ semuanya terungkap," beber Minola.
"Bahwa ternyata selama ini data akunnya itu ada keterkaitan atau keterpautan dengan email yang tadi disebutkan sebagai email yang patut diduga meretas dan kita laporkan," tegas Minola.
Dugaan peretasan email tersebut diduga membuat video-video pribadi Betrand saat nongkrong bersama teman-temannya tersebar di media sosial.
"Jadi, ada dugaan suatu tindakan perbuatan melawan hukum, masuk ke akun atau data pribadi seseorang, ya. Dalam hal ini Saudara BP dan kemudian, mengambil tanpa hak, ya, mengambil tanpa hak, data-data, foto, video, yang ada di akun atau di email-nya BP."
"Dan kemudian, menyalahgunakan video yang diambil tersebut, dengan beredarnya video-video milik pribadi BP, tanpa seizin BP, yang dipublikasikan oleh beberapa akun," beber Minola.
"Ya, jadi ada dua perbuatan. Yang pertama adalah perbuatan meretas, ya atau illegal access, ya, atau masuk ke dalam data pribadi seseorang, mengambil data yang ada di dalamnya, ini satu perbuatan hukum."
"Kemudian data yang diambil ini dibagikan untuk kemudian dipublikasikan. Ya, dan ada beberapa akun yang, eh, secara terang-terangan mempublikasikan data pribadi tersebut," lanjutnya.
Lanjut ke sebelah...
Daftar Laporan Ruben Onsu ke Polisi, Ada soal Video Call
Ruben Onsu tercatat melaporkan tiga perkara ke polisi setelah rekaman video call-nya diunggah Sarwendah pada Sabtu (10/10). (Tangkapan layar instagram @ruben_onsu)
Dugaan pencemaran nama baik
Pada hari yang sama, Minggu (11/10) pukul 15.00 WIB, Ruben melaporkan penyebaran rekaman video call dirinya dengan seorang pria yang sempat diunggah Sarwendah di media sosial, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Terkait penyebaran rekaman video call tersebut, Minola mengatakan Ruben menduga video itu telah diedit.
"Tindakan yang seperti saya katakan, melakukan perekaman tanpa izin. Dan kemudian menggunakan rekaman video call tersebut dengan cara yang melawan hukum. Apa cara melawan hukumnya itu? Patut diduga, menurut klien kami, ada editan," kata Minola.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto tidak mengungkapkan lebih jauh ihwal sosok yang dilaporkan oleh Ruben dalam kasus ini.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," jelasnya.
Dalam proses laporan itu, Budi menyebut Ruben juga turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram.
"Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Dugaan penyebaran rekaman percakapan tanpa izin
Terbaru, Ruben melaporkan Artos (AA/AO) dan F alias Y yang menjadi lawan bicara Ruben dalam rekaman video call dirinya yang sempat diunggah Sarwendah di media sosial.
Laporan itu dilayangkan Ruben ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10) dini hari dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Minola Sebayang selaku pengacara Ruben mengatakan, kedua terlapor diduga menyebarkan rekaman percakapan Ruben di media sosial tanpa izin.
"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," ujar Minola seperti diberitakan detikHot pada Selasa (13/10).
Laporan itu merujuk pada pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan 259. Karena itu, kedua terlapor terancam pidana 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," ujar Minola.
Ketiga laporan tersebut kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.