Daftar Laporan Baru Ruben Onsu ke Polisi, Ada soal Video Call

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 15:00 WIB
Ruben Onsu
Ruben Onsu tercatat melaporkan tiga perkara ke polisi setelah rekaman video call-nya diunggah Sarwendah pada Sabtu (10/10). (Tangkapan layar instagram @ruben_onsu)

Dugaan pencemaran nama baik

Pada hari yang sama, Minggu (11/10) pukul 15.00 WIB, Ruben melaporkan penyebaran rekaman video call dirinya dengan seorang pria yang sempat diunggah Sarwendah di media sosial, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Terkait penyebaran rekaman video call tersebut, Minola mengatakan Ruben menduga video itu telah diedit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan yang seperti saya katakan, melakukan perekaman tanpa izin. Dan kemudian menggunakan rekaman video call tersebut dengan cara yang melawan hukum. Apa cara melawan hukumnya itu? Patut diduga, menurut klien kami, ada editan," kata Minola.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto tidak mengungkapkan lebih jauh ihwal sosok yang dilaporkan oleh Ruben dalam kasus ini.

"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," jelasnya.

Dalam proses laporan itu, Budi menyebut Ruben juga turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram.

"Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.

Dugaan penyebaran rekaman percakapan tanpa izin

Terbaru, Ruben melaporkan Artos (AA/AO) dan F alias Y yang menjadi lawan bicara Ruben dalam rekaman video call dirinya yang sempat diunggah Sarwendah di media sosial.

Laporan itu dilayangkan Ruben ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10) dini hari dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Minola Sebayang selaku pengacara Ruben mengatakan, kedua terlapor diduga menyebarkan rekaman percakapan Ruben di media sosial tanpa izin.

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," ujar Minola seperti diberitakan detikHot pada Selasa (13/10).

Laporan itu merujuk pada pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan 259. Karena itu, kedua terlapor terancam pidana 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," ujar Minola.

Ketiga laporan tersebut kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

(van/chri)

HALAMAN:
1 2