Usai Beri 13 Bukti, Ruben Bakal Kasih Tambahan di Sidang Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 17:00 WIB
Ruben Onsu bakal menyerahkan bukti tambahan terkait gugatan hak asuh anak melawan Sarwendah. (Tangkapan layar instagram @ruben_onsu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ruben Onsu bakal menyerahkan bukti tambahan terkait gugatan hak asuh anak melawan Sarwendah, setelah sebelumnya memberikan 13 bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti tambahan itu akan diberikan kubu Ruben pada sidang pekan depan, 21 Oktober 2026, yang sekaligus jadi kesempatan terakhir Ruben memberikan bukti selaku penggugat.

"Sidang selanjutnya tanggal 21 minggu depan, agendanya masih bukti dari pihak penggugat dan itu terakhir bukti surat untuk dari pihak penggugat, tapi terakhir ya," kata Chris Sam Siwu selaku pengacara Sarwendah kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Rabu (14/10).

"Kesempatan terakhir lah. Kesempatan terakhir mereka untuk menyampaikan bukti surat," ujar Chris.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Raja Ginting, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti surat dalam persidangan pembuktian awal yang digelar hari ini, Rabu (14/10).

Sidang yang berlangsung tertutup hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ruben dan Sarwendah. Sidang hari ini adalah tahap pembuktian awal dengan pengajuan bukti surat dari pihak Ruben selaku penggugat.

"Jadi, agenda hari ini kan bukti dari kami ini bukti surat yang di mana bukti itu membuktikan dalil-dalil kami dalam gugatan. Di mana bukti penguatnya itu, yang tertuang di dalam bukti nomor 39. Jadi itu saja sih saya," ujar Raja Ginting usai persidangan.

Pihak Sarwendah pun mengungkapkan penyerahan bukti dari pihak Ruben telah diverifikasi dalam persidangan.

"Dan tadi di dalam juga sudah diverifikasi beberapa bukti surat, ada yang memang fotokopi, ada yang memang diperbandingkan dengan aslinya, dan memang sudah divalidasi semuanya, ya," ujar pengacara Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita.

"Artinya bukti dari kami selaku tergugat, tadi hasil konfirmasi kami dari majelis akan baru bisa disampaikan di dalam persidangan setelah mereka selesai dengan bukti-bukti suratnya," sambungnya.

Usai tahap pembuktian berakhir, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dari kedua belah pihak.

Rangkaian sidang gugatan hak asuh anak ini berlanjut setelah gugatan tersebut memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.

Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.

(van/end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK