Kubu Sarwendah Buka Opsi Bawa Lawan VC Ruben ke Sidang Hak Asuh
Kubu Sarwendah buka peluang membawa Y, pria yang diduga menjadi lawan bicara Ruben Onsu dalam video call (VC) yang diunggah Sarwendah dan viral di media sosial, dalam sidang gugatan hak asuh anak.
Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu berharap dapat menghadirkan Y dalam agenda pemeriksaan saksi apabila keterangannya relevan dengan gugatan hak asuh anak yang kini diperjuangkan Sarwendah.
"Karena Y sudah bersuara, jadi, kami akan diskusi sekali lagi. Kemungkinan besar kalau itu, kemungkinan besar ya, kalau memang yang bersangkutan bersedia dan memang itu baik," ujar Chris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
"Tadi seperti Pak Simon bilang, baik untuk proses di persidangan untuk menguatkan kami, ya kami harap yang bersangkutan bisa hadir, ya," lanjutnya.
Agenda pemeriksaan saksi akan berlangsung setelah sidang lanjutan gugatan hak asuh anak tersebut merampungkan tahap pembuktian awal.
Sementara itu, Ruben sendiri telah melaporkan Y dan Artos (AA/AO) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10) dini hari.
Minola Sebayang selaku pengacara Ruben mengatakan, kedua terlapor diduga menyebarkan rekaman percakapan Ruben di media sosial tanpa izin.
"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F," ujar Minola seperti diberitakan pada Selasa (13/10).
"Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," lanjutnya.
Laporan itu merujuk pada pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan 259. Karena itu, kedua terlapor terancam pidana 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," ujar Minola.
Sidang gugatan hak asuh anak ini berlanjut dengan agenda pembuktian awal dari pihak Ruben selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10).
Agenda sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (21/10) dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak Ruben.
Rangkaian sidang gugatan hak asuh anak ini berlanjut setelah gugatan tersebut memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.
(van/end)