PN Tangerang Kabulkan Penangguhan Penahanan Richard Lee
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen serta Undang-Undang Kesehatan.
Dalam agenda persidangan pada Kamis (15/10), majelis hakim mengabulkan permohonan Richard setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun.
"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," ucap Hakim Ketua seperti diberitakan detikHot pada Jumat (16/10).
Gayus Lumbuun menilai penggunaan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam satu dakwaan perlu dicermati karena keduanya mengatur ranah yang berbeda.
Ia menilai persoalan yang terjadi tidak dapat dicampur aduk, terutama bila perkara tersebut sesungguhnya menyangkut ranah administratif.
"Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara bersama-sama," kata Gayus Lumbuun seperti diberitakan detikHot pada Jumat (16/10).
"Undang-Undang Tentang Kesehatan, yang satu mengenai Perlindungan Konsumen. Karena dalam satu perkara ini memang terdiri dari dua hal yang tidak mudah dipahami."
"Secara substansi undang-undang itu sudah memiliki ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi, tidak menyangkut kesehatan," jelasnya.
Penangguhan ini dikabulkan setelah Richard Lee terjerat kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Dokter Detektif atau Doktif.
Perseteruan ini bermula saat Richard Lee, dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee, ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.
(van/chri)