Kubu Ruben Onsu Pastikan Rumah Belum Dilelang Bank
Pihak Ruben Onsu klarifikasi mengenai status rumah yang kini ditempati Sarwendah. Minola Sebayang selaku kuasa hukum membantah keras kabar yang bahwa aset properti tersebut sudah ke tahap pelelangan.
Klarifikasi itu mencuat setelah pihak bank, sebagai salah satu tergugat, memberikan penjelasan langsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/10).
Dalam pertemuan tersebut, seperti diberitakan detikcom pada Selasa (20/10), bank memastikan bahwa nasib rumah itu baru akan memasuki fase penilaian nilai pasar sebelum nantinya benar-benar diajukan untuk dilelang.
"Pihak bank mengatakan bahwa sekarang masih mau masuk dalam tahap lelang. Jadi oleh karena itu dia masih mau tahap appraise, dengan independen appraisal untuk menilai rumah tersebut untuk diajukan lelang," ungkap Minola Sebayang.
Fakta murni dari meja mediasi itu sontak mematahkan rentetan narasi miring soal kelalaian Ruben yang membiarkan rumahnya dieksekusi.
Minola bahkan menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memainkan isu tersebut untuk menyudutkan kliennya di mata publik.
"Jadi, sudah patut diduga selama ini memang ada penggiringan-penggiringan opini agar Ruben itu kelihatan banyak salahnya, termasuk masalah lelang," tegasnya.
Terpisah, Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah turut membenarkan bahwa langkah pihak bank sejauh ini baru sebatas rencana appraisal atau taksiran harga bangunan.
Ia klaim kubunya sudah mengambil langkah proaktif dengan meminta perbankan untuk menahan sementara proses lelang selama gugatan perdata wanprestasi ini masih disidangkan.
"Pihak juga sudah ingin melakukan semacam appraisal. Cuma telah kami lakukan pertemuan dengan bank, untuk bank tetap menghormati proses peradilan sedang berjalan," urai Jaenudin.
Berbekal komitmen penundaan dari pihak bank tersebut, kubu Ruben dan Sarwendah kini memilih untuk sedikit bernapas lega.
Keduanya sepakat untuk memanfaatkan tenggat waktu dua pekan ke depan demi mematangkan opsi perdamaian yang akan dibawa pada agenda mediasi lanjutan.
(chri)