Kubu Sarwendah Komentari 61 Bukti dari Ruben soal Hak Asuh Anak
Kubu Sarwendah merespons serangkaian bukti yang diserahkan pihak Ruben Onsu dalam perkara gugatan hak asuh anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Chris Sam Siwu selaku pengacara Sarwendah menilai bukti-bukti yang diajukan Ruben tidak ada yang mengejutkan pihaknya. Tim kuasa hukum juga menyoroti deretan bukti berupa video yang diajukan pihak Ruben selaku penggugat.
"Jadi saya tidak mau mengomentari apa saja, tetapi menurut kami bukti-bukti yang diajukan tidak ada yang mengagetkan kami. Itu saja, ya," ujar Chris di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
"Jadi tidak ada yang istimewa buat kami, sehingga giliran kami pada minggu depan akan mengajukan bukti-bukti surat, ya," ia menegaskan.
"Terkait dengan video-video adalah menurut saya video-video potongan yang sudah beredar di mana-mana yang menurut kami tidak utuh dan itu ya kami bisa menyimpulkan adalah bentuk penggiringan-penggiringan opini saja yang disampaikan gitu, yang enggak menceritakan secara utuh."
"Ya, tapi kami tidak mau berpolemik terlalu jauh. Kita hormati, minggu depan giliran dari pihak kami, ya," sambungnya.
Dalam agenda persidangan Rabu (21/10), pihak Ruben menyerahkan 48 bukti tambahan sehingga terdapat 61 bukti yang diajukan terkait perkara tersebut. Pihak Ruben telah menyerahkan 13 surat bukti dalam agenda sidang Rabu (14/10).
"Di antaranya ada bukti tertulis, juga ada bukti video juga yang kami sampaikan kepada Majelis Hakim untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami," ujar pengacara Ruben, Raka Kariti Suprapto.
Mereka tetap meyakini bukti-bukti tersebut memuat sejumlah dugaan yang dinilai relevan dalam gugatan meski kubu Sarwendah menuding bukti video itu hanya untuk menggiring opini.
Bukti-bukti tersebut juga diharapkan memperkuat upaya mendapatkan hak asuh anak.
"Cukup banyak [bukti video], kurang lebih ada puluhan ya. Di atas... di atas 20 video yang kami lampirkan," ujar Raka.
"Tentunya video-video itu yang berkaitan dengan adanya dugaan kekerasan ya kepada anak; Kemudian yang kedua, ada dugaan eksploitasi; Yang ketiga, adanya dugaan perilaku tidak aman di lingkungan yang juga tidak aman juga pastinya; dan yang terakhir adalah dampak bagi anak," sambungnya.
Sementara itu, Chris Sam Siwu selaku pengacara Sarwendah menjelaskan agenda sidang berlanjut pekan depan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Setelah tahap pembuktian berakhir, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dari kedua belah pihak.
"Ditunggu minggu depan. Kami lagi finalisasi [bukti] hari ini, ya. Nanti kami kabarin minggu depan, kami akan sampaikan, ya."
Sidang berlanjut setelah gugatan tersebut memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Kegagalan mediasi dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.
(van/chri)