Sarwendah Ajak Ruben Negosiasi Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M
Sarwendah disebut membuka ruang negosiasi kepada Ruben Onsu terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam sengketa wanprestasi perjanjian pascacerai mereka, Akta 39.
Pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengatakan langkah itu ditempuh agar persoalan tersebut dapat segera selesai tanpa mengesampingkan hak Sarwendah yang telah disepakati dalam Akta 39.
"Ya, pada prinsipnya fokusnya hanya satu. Sarwendah mempertahankan haknya yang telah diberikan, yang telah dibagi sesuai dalam Akta 39. Boleh dong? Itu kan punya dia. Sudah dibagi secara sah, ditandatangani bersama, disepakati bersama, dan diberikan bersama," jelasnya seperti diberitakan detikHot pada Minggu (25/10).
Hak tersebut merujuk pada rumah yang menjadi aset Sarwendah dan Ruben semasa menikah, yang kini masih menjadi agunan bank. Berdasarkan dokumen pascacerai dan komunikasi tertulis mereka, kata Jaenudin, Ruben memiliki komitmen untuk menanggung sisa cicilan rumah di BCA.
"Haknya Sarwendah masih menggantung di bank. RO (Ruben Onsu) sudah berjanji di Akta 39, di chat segala macam ada. Harusnya kan tidak perlu ribut. Justru di sini Sarwendah berusaha fleksibel. Tidak ngotot dan tidak memaksakan diri," ungkap Jaenudin.
Menurut Jaenudin, pihak Sarwendah mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Salah satu opsi yang dibahas, yakni pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.
"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution," tuturnya.
Sementara itu, usulan Sarwendah mengenai penyerahan vila seluas 300 meter persegi bukan permintaan yang harus dipenuhi Ruben. Opsi itu bisa dilakukan jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran pada kemudian hari.
Ia melanjutkan, jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tak sanggup lagi membayar, vila diusulkan diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab.
Jaenudin menilai usulan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban pihak Ruben, bukan menambah tekanan. Ia juga berpendapat nilai vila belum tentu mencukupi untuk menutup kewajiban utang bernilai miliaran rupiah, terlebih properti itu belum tentu mudah dijual.
Adapun, Jaenudin menegaskan seluruh proses negosiasi terkait sengketa wanprestasi tersebut harus merujuk pada Akta 39 yang telah keduanya sepakati.
"Dalil apa pun di luar Akta 39 itu tidak terpakai. Kalau sudah ada perjanjian, argumentasi atau dalil hukum lain tidak bisa digunakan begitu saja untuk mengubahnya. Mengubah perjanjian pun harus berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya dibuat adendum. Jadi, itu tidak bisa dilakukan sepihak," pungkasnya.
Persoalan tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.
Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, pembayaran cicilan oleh Ruben disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.
(van/end)