Pancasila dan Pemberantasan Korupsi

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 07:20 WIB
Pancasila perlu dihayati kembali sebagai sumber untuk penjabaran norma hukum, sosial, dan moral. Jika begitu, negeri yang bebas korupsi bukan utopia belaka.
Pancasila di dalam lambang negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Yogyakarta, CNN Indonesia -- Setidaknya kini kita tengah menyaksikan gejala degredasi etika dan moral yang tengah menjangkiti para pejabat publik negeri ini. Hal tersebut terindikasi dengan masih maraknya praktik korupsi.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga menjadi sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma sosial, maupun norma moral (Kaelan, 2010: 85). Kiranya Pancasila sebagai hal yang demikian, saat ini perlu dihayati kembali dan dilakukan reeksaminasi dalam rangka pemberian warna dari keseharian kehidupan bernegara.

Apabila kita mengejawantahkan nilai Pancasila pada Sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, terdapat tiga karakter penting yang mesti ada pada pejabat publik kita. Ketiga karakter ini, yang merupakan bagian dari kemanusiaan yang beradab, niscaya akan menjadi tembok penghalang bagi terjadinya korupsi.

Karakter yang pertama adalah integritas. Hal ini berarti mutu dan sikap yang menunjukkan kesatuan utuh sehingga menimbulkan kewibawaan dan kepercayaan. Integritas ini dapat dibangun melalui penyatuan antara tindakan dengan nilai yang dianut, yakni nilai-nilai Pancasila. Seorang pejabat publik harus memiliki idealisme yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan umum. Hal itu kemudian dinyatakan dalam tindakan-tindakan.

Ada dua hal yang menunjukkan pentingnya integritas, yakni (i) masyarakat akan memberikan kepercayaan dan dukungan kepada pejabat publik tersebut. Sehingga, akan sangat mudah untuk mengajak masyarakat, secara bersama-sama, ketika melaksanakan agenda-agenda yang ditetapkan pemerintah. (ii) Pejabat publik yang bersangkutan akan berhati-hati dalam bertindak, guna menjaga kepercayaan dari masyarakat serta membuat keputusan yang tepat.

Kedua, akuntabilitas yang memiliki pengertian bahwa seorang pejabat publik harus mempunyai pengetahuan dan pertanggungjawaban. Dengan pengetahuannya, tugas maupun permasalahan yang dihadapi menjadi mudah diatasi. Lalu sikap bertanggung jawab pada gilirannya melahirkan kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan pemerintahan harus disertai dengan sifat keterbukaan atau kejelasan. Hal ini penting, agar fungsi kontrol dan evaluasi dari pihak yang berwenang dapat berjalan. Dalam sifat keterbukaan, potensi untuk pelanggaran menjadi minim karena tersedianya ruang kontrol tersebut. Maka, karakter yang ketiga adalah transparansi.

Ketiga karakter tersebut sebagai pengejawantahan dari nilai Pancasila harus terkristalisasi pada diri setiap pejabat publik kita. Pancasila, pandangan hidup bersama bangsa Indonesia, mutlak menjadi pedoman di dalam menyelenggarakan kepentingan dan kesejahteraan umum sekaligus sebagai nilai sakral dalam memberantas praktik korupsi. Sehingga, harapan kita semua tentang Indonesia yang bebas dari korupsi, bukan lagi sebuah utopia. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER