Yuk Memilih Pemimpin dengan Bijak

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2016 11:45 WIB
Pemilihan kepala daerah harus berjalan dengan jujur, adil, dan elegan.
Anak-anak sekolah belajar berdemokrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Tangerang Selatan, CNN Indonesia -- Sepuluh tahun lebih Banten menjadi Propinsi, nyata sudah yang diperjuangkan oleh para sesepuh dan tokoh-tokoh pendiri Propinsi Banten. Sungguh tak elok jika kita yang sekarang berkuasa baik yang ada di Propinsi, Kabupaten, maupun Kota, pada wilayah Propinsi Banten, melupakan pentingnya keutuhan persatuan serta menjaga dan memelihara demokrasi sebagai bentuk rasa hormat dan menghargai atas hasil dan nilai-nilai perjuangan para pendiri propinsi Banten, apalagi hanya untuk kepentingan kekuasaan sementara saja.

Pilkada sebagai suatu proses transaksi political trading dalam jangka panjang dapat dikategorikan sebagai political investment. Agar tidak terjadi kolaborasi kohesif-negatif antara pemilih dengan kandidat setelah kemenangan dicapai yang akan sarat dengan politik balas budi (rewarding politics) dan berpotensi KKN, dibutuhkan adanya accountable politics, yakni etika politik yang diinstitusionalisasikan dengan kekuatan hukum positif bersanksi (law enforcement). Jika tidak terbangun moral politik yang baik dan benar, maka itu berarti sukses pilkada hanya dalam pelaksanaan, akan tetapi tidak menghasilkan pemimpin yang sukses membangun pasca pilkada 5 tahun selanjutnya.

Jadi, pilkada bukanlah sekedar ditujukan hanya untuk mendukung kondusifnya iklim politik jangka pendek, yaitu melihat pilkada berjalan dengan aman. Namun pasca pilkada pun perlu dibangun upaya-upaya guna "memagari" Bupati / Wali Kota terpilih dengan pagar hukum, sehingga arah pembangunan sesuai dengan koridor hukum positif dan tujuan moral sosial.

Kandidat terpilih diharapkan mampu membangun hubungan dengan konstituen dalam jangka panjang melalui jaringan berskala translokal. Sehingga memungkinkan apabila sukses (memimpin dengan baik, dan mengelola administrasi dengan benar), akan mempermudah membangun political market.

Oleh karenanya para kontestan dalam pilkada mendatang diharapkan dapat saling menghargai satu sama lainnya sebagai putra daerah yang memiliki kesungguhan membangun propinsi demi kesejahteraan masyarakat dan kewibawaan Propinsi Banten, bukan sekedar ingin berkuasa, maka marilah kita sama-sama memahami arti sebenarnya menjadi “pemimpin” serta benar-benar menjaga kemurnian arti penyelenggaraan pilkada yang ber-moral, sehingga kualitas kandidat menjadi faktor utama, dan pentingnya ketokohan yang panutan.

KETOKOHAN
Tokoh panutan adalah, seseorang yang dapat membaca keinginan para pemilih (mind reading), berempati dengan menunjukkan simpati kepada pemilih potensial dan pendukung emosional. Ketokohan juga diwujudkan pada pola pikir kewajaran dengan memperlakukan massa pendukung dan penentang kita secara proporsional, dan berkemampuan membangun dialog interaktif dengan cara lebih banyak mendengar apa maunya konstituen.

Apabila mampu membangun suasana dialogis yang berkesinambungan, kandidat akan mampu menangkap peluang "pasar pemilih potensial" yang di hari "H" akan menjadi pemilih efektif. Adalah wajar jika kandidat menggunakan berbagai cara untuk membuka akses pada sumber daya politik berupa pusat informasi (information desk) bagi yang mempromosikan kandidat yang dijalankan oleh tim sukses. Terbentuknya berbagai "center, klub, front aksi", yang dibangun dan disponsori oleh kandidat merupakan upaya-upaya mencari cara dan format yang tepat sehingga melalui R & D (Research and Development) ini diharapkan dapat menghasilkan data akurat tentang pemetaan politik diri dan lawan.

Pilkada Propinsi Banten yang akan berlangsung sebentar lagi memiliki dampak serius pada berbagai aspek politik lokal dan sekaligus dapat dibaca sebagai investasi politik sangat penting dalam kerangka pendalaman demokrasi. Hal ini terkait erat dengan terjadinya proses institusionalisasi politik (demokrasi) dalam makna Huntingtonian yang diasumsikan sebagai tulang-punggung dari terbentuknya stabilitas dan keberlanjutan sistem secara keseluruhan.
Pilkada langsung telah meletakkan fondasi baru bagi berlangsungnya proses pendidikan politik warga secara lebih luas. Pilkada langsung telah menjadi salah satu ajang penting pendidikan mengenai politik sebagai sebuah ”kontestasi” dan mengenai kenormalan dari ”kalah” dan ”menang” dalam sebuah proses kontestasi yang jujur dan adil.

Proses Pilkada langsung di Propisi Banten juga menegaskan, kecemasan akan terjadinya kekerasan ataupun konflik horisontal yang disuarakan berbagai kalangan, memang belum terbukti. Persoalan yang mengemuka bersifat minor, yakni adanya indikasi saling menjatuhkan satu sama lain diantara para kontestan. Persoalan ini dipahami sebagai minor, terutama karena merupakan pola yang dengan mudah bisa ditemukan dalam pengalaman di sembarang sistem politik demokrasi, termasuk yang sudah mapan sekalipun.

Perkembangan dari sejumlah daerah konflik juga mengkonfirmasikan rendahnya potensi momentum ini bisa berubah menjadi penyulut konflik sosial dalam masyarakat. Namun hal itu kembali mempertegas ketidak-absahan sikap paranoid mengenai potensi destruktif. Dilihat dari sudut demokrasi, Pilkada Langsung telah berhasil mencapai tujuan-tujuan dasarnya, yakni menghasilkan pimpinan daerah melalui sebuah mekanisme pemilihan yang demokratis -- bebas, adil dan nir kekerasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran serius yang dapat menciderai apalagi menghilangkan elemen-elemen kebebasan, fairness, dan nir-kekerasan sebagai inti-inti pokok dari proses pemilihan demokratis, dilihat dari sudut kepentingan adanya rotasi kepemimpinan lokal secara reguler, Pilkada di propinsi Banten merupakan kelanjutan dari praktek pemilihan sebelumnya, tapi sekaligus telah meletakkan dasar baru bagi sebuah mekanisme pertukaran elit secara regular dan elegan.

Mensukseskan pilkada propinsi Banten membutuhkan analisis untung rugi dan kalkulasi ekonomi yang akurat, yakni bagaimana mengurangi risiko biaya sosio-ekonomi dan sosio-politik, hal ini semuanya demi sejarah berdirinya Propinsi Banten sebagai bahagian dari proses politico-economicizing telah terjadi pergeseran pola manajemen politik dari dominasi institutional (pemerintah dan partai politik) ke consumer oriented, yakni kekuatan massa (people power) melalui partisipasi sosial. Masyarakat sebagai konsumen politik akan membeli produk politik yang dianggap menguntungkan. Memilih kandidat sama dengan membeli barang. Oleh karenanya, promosi, sosiolisasi dan "uji petik" kandidat yang akan dipilih sama dengan barang yang akan dipakai.

Dalam konteks seperti ini faktor partai pendukung menjadi essential but not enough yakni penting tetapi tidak cukup menjamin, karena ketokohan kandidat akan menentukan, sebab yang dijual bukan politik ke kedaulatan rakyat secara langsung (direct democracy), bukan melalui perpanjangan partai yang dalam kamus politik dikenal "kedaulatan partai" (partycracy), tetapi kandidat mengedepankan visi dan misi yang marketable, merupakan koridor tuntutan yang akan dicapai dalam upaya menarik hati pemilih sebagai customer, untuk itu upaya-upaya memfokuskan pengalokasi potensi sumber suara pendukung politik dengan strategi membangun image kandidat perlu dilakukan. Kemudian berbagai potensi kandidat dipasarkan dengan menggunakan "merek" yang mudah dikenal (marketable branding) yang melekat / inherent pada diri kandidat, keunggulan kandidat menjadi produk yang mudah dijual (saleable candidate) melalui sarana promosi, serta memanfaatkan berbagai sarana (political market places).

PENYELESAIAN KASUS KKN
Tindakan KKN tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pemerintah, dan antar penyelenggara pemerintahan, tetapi juga dapat terjadi antara penyelenggara pemerintah dengan pihak lain, seperti; keluarga, kroni, dan pengusaha sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk menyelamatkan Banten dari KKN diperlukan kesamaan visi, persepsi dan misi bagi seluruh penyelenggara Negara dan masyarakat serta harus sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya permerintah yang bersih dan berwibawa. Peran serta masyarakat dalam memberantas KKN tertuang dalam pasal 41 undang-undang nomer 31 tahun 1999, tentang pemberantasan pidana korupsi .

Asas praduga tak bersalah yang di anut sistem hukum kita, dilihat dari kondisi psikologis masyarkat memang sangat mengecewakan. Seolah-olah hukum hanya berpihak pada penguasa, kepada yang kaya, dan seoalah-olah tidak mampu menembus berbagai rintangan yang di buat oleh si tersangka KKN. Kekecewaan itu cukup beralasan, sebab di saat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-hari, ternyata orang-orang tertentu yang di duga ber-KKN malah berperilaku seakan tidak bersalah, bahkan ada pula yang memperlihatkan sikap yang kurang peka pada situasi masyarakat. Dengan demikian apabila KKN ingin dihilangkan, maka yang terutama harus mendapat tekanan adalah pejabat. Upaya ini dapat di lakukan melalui mekanisme birokrasi yang transparan, akuntabilitas dihadapan publik, dan peningkatan profesionalisme pejabat. Pada tahun 1999 telah di undangkan tentang permerintahan yang bersih dan bebas KKN. Dalam undang-undang tersebut jelas terlihat bahwa KKN itu lebih merupakan persoalan pejabat dan birokrasi dari pada persoalan pengusaha, meskipun harus di akui dan disadari bahwa kalangan pengusaha tertentu juga memiliki andil yang sangat besar dalam terjadinya kasus-kasus KKN di propinsi Banten.

PENUTUP
Dalam suatu kesempatan, Rasulullah bersabda ; “Jagalah dirimu dan waspadalah pada 3 hal yang menjadi akar semua dosa” :
1. waspadalah terhadap Kesombongan, sebab kesombongan menjadikan iblis menolak bersujud pada Adam.
2. Waspadalah pada kerakusan, yang menyebabkan Adam memakan buah terlarang
3. Waspadalah pada dirimu dari dengki, yang membuat anak Adam membunuh
saudaranya.

Akhirnya marilah kita “Jaga” Banten untuk kesejahteraan dan kewibawaan bersama, dan singkirkan dahulu segala persoalan yang bersifat pribadi, pilkada Banten harus terlaksana dengan jujur, adil dan elegan.

Semoga…. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER