Jakarta, CNN Indonesia -- Di tahun ajaran 2016/2017 kali ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memberi ampun bagi sekolah yang masih melakukan pungutan liar (pungli). Ancamannya adalah mencabutan dana BOS hingga izin sekolah beserta oknumnya.
Ada baiknya orang tua memperhatikan, bila dalam pelaksanaannya masih terdapat tindakan yang terkesan memaksa dalam jumlah besar. Apakah itu termasuk pungutan liar atau sumbangan.
Berdasarkan pengertian dalam peraturan Menteri Pendidikan nomor 44 tahun 2012, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan. Baik berupa uang atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali.
Hal itu terjadi secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan merupakan biaya pendidikan berupa uang atau barang/jasa, yang diberikan peserta didik kepada satuan lembaga pendidikan secara sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jangka waktu pengambilannya.
Biasanya pungli bersifat memaksa dan memberatkan pihak orang tua murid. Jika merasa mendapatkan praktik tersebut segera laporkan ke sini laporpungli.kemdikbud.go.id.
Untuk saat ini Kemdikbud telah menggratiskan biaya pendidikan dari jenjang SD hingga SMP untuk sekolah berstatus negeri.
(rkh/rkh)