Bandung, CNN Indonesia -- Tidak ada orang yang ingin terlahir tidak sempurna, semua orang ingin terlahir secara sempurna dan dihormati. Begitupun kaum difabel yang memiliki beberapa kekurangan dalam tubuhnya. Walaupun begitu, kaum difabel pun merupakan manusia yang harus dihargai dan dihormati serta dipenuhi haknya.
Kewajiban untuk memenuhi hak penyandang disabilitas ini sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
Namun, jika dilihat dari pelaksanaannya, masih banyak penyandang disabilitas yang belum terpenuhi haknya. Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak penyadang disabilitas sehingga nantinya sesuai dengan undang-undang ini mencapai suatu tujuan yang ingin diciptakan oleh pemerintah.
Tujuan yang dimaksud dalam undang-undang ini, Pasal 3 menjelaskan agar; mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara; menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas; mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat; melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Jika dilihat dalam kehidupan nyata, belum 100 persen haknya terpenuhi. Mulai dari soal pendidikan hingga pekerjaan. Banyak perusahaan yang enggan memperkerjakan karyawan yang menyandang disabilitas.
Ini merupakan pekerjaan rumah terberat pemerintah, karena kaum disabilitas di Indonesia seperti yang dilansir oleh detikfinance.com, di Indonesia terdiri sekitar sebelas juta kaum disabilitas, di mana empat persen dari total keseluruhan menyumbang sebagai status pengangguran.
Bukan hanya di dunia kerja, pada kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas masih belum diterima oleh masyarakat, karena kekurangan yang ada pada tubuhnya seperti kekurangan struktur anggota tubuh kaki atau tangan, tuli, tidak bisa bicara, lumpuh, dan sebagainya. Masyarakat masih menganggap penyandang disabilitas ini sesuatu yang aneh.
Padahal, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dalam Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) tahun 2007 di New York, Amerika Serikat, negara-negara di dunia telah menyepakati bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif.
Penekanan makna disabilitas dalam konsep ini adalah adanya gangguan fungsi yang berlangsung lama dan menyebabkan terbatasnya partisipasi di masyarakat.
Banyak yang harus diluruskan tentang penyandang disabilitas ini sehingga bisa diterima di masyarakat dan tidak dipandang sebelah mata lagi. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia. Ini merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Dimanusiakan
Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas ini. Karena nyatanya, undang-undang yang sudah dibuat oleh pemerintah masih belum terealisasikan sepenuhnya dikehidupan para penyandang ini.
Beberapa di antaranya adalah soal pendidikan, pekerjaan, dan kehidupannya sehari-hari. Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai sekolah inklusi, namun, pada realisasinya masih banyak sekolah yang enggan menerima penyandang disabilitas ini. Bahkan menjadikan orang tua penyandang disabilitas dihantui ketakutan karena tidak jarang anaknya menjadi bahan bullying di sekolah.
Program ini sebenarnya sudah bagus. Salah satunya di Bandung, yang sudah menerapkan sekolah inklusi, dan beberapa sekolah sudah menerima murid penyandang disabilitas.
Tapi, tidak banyak juga orang tua yang akhirnya tetap menyekolahkan anak-anak di sekolah khusus, karena masih takut melepas anaknya untuk berbaur dengan anak lainnya, apalagi ketika penyandang disabilitas ini seorang remaja.
Di sini, masyarakat, pemerintah, dan orang tua harus saling bersinergi agar terealisasikan tujuan undang-undang mengenai disabilitas ini. Sehingga nantinya, dengan mendapatkan pendidikan yang sesuai dan tidak dibeda-bedakan, saat bekerja nanti penyandang ini bisa diterima oleh perusahaan.
Pelatihan saat duduk di bangku sekolah juga sangat penting, agar bisa berguna saat bekerja nanti. Bukan hanya pelatihan keterampilan saja, tetapi keterampilan saat bekerja di perusahaan. Sekolah hendaknya memberikan pelajaran lain mengenai bekerja di perusahaan sehingga penyandang disabilitas ini bisa lebih mempunyai semangat untuk bekerja.
Hendaknya, masyarakat pun ikut memberikan dukungan moral kepada para penyadang disabilitas dengan membuka mata dan tidak mengesampingkan lagi penyandang disabilitas ini. Sebab bagaimanapun penyandang disabilitas juga merupakan manusia yang harus dimanusiakan, bukan dicampakkan dan tidak dihormati.
Dengan saling bersinergi satu sama lain, diharapkan penyandang disabilitas bisa berkarya dan berkontribusi lebih untuk negeri ini, tak lupa untuk menghapuskan stigma bahwa penyandang disabilitas ini tidak bisa apa-apa. Sebab pada kenyataan penyadang disabilitas mempunyai banyak kreativitas dan prestasi di berbagai bidang.
(ded/ded)