Sekretaris Jenderal PEN Center for Exiled North Korean Writers, Myourng-hak Do, mengatakan pemerintah Korea Utara memiliki 10 prinsip dalam membangun alat kontrol masyarakat.
“Salah satunya berbunyi, laporan, diskusi, kuliah atau menulis sebuah artikel yang akan diterbitkan harus mengutip ajaran pemimpin tertinggi dan tidak boleh ada pelanggaran dalam tulisan atau ungkapannya,” ujarnya dalam seminar HAM Korea Utara di Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan semua media, penerbit dan kelompok sastra yang terbentuk di Korea Utara mesti mematuhi prinsip ini. Kalau melanggar, tambahnya, bisa dijatuhi hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Beberapa novelis atau jurnalis yang sudah ditangkap diantaranya Hyeon Seung Geol, Choi Hak Su, Kim Jin Sung dan Lee Chun Gu,” katanya.
selain itu, Pemerintahan Kim-jong Un juga membentuk Partai Buruh divisi propaganda yang tugasnya membatasi dan mengontrol konten di bidang media, penerbitan dan seni budaya. Partai ini terdiri atas divisi pembimbing penerbitan, badan sensor penerbitan, divisi media cetak, divisi komunikasi, divisi penyiaran, divisi kesusasteraan, divisi perfilman dan divisi pertunjukan. Partai ini biasanya mengarahkan keseluruhan hasil ciptaan untuk mengidolakan dinasti Kim.
“Khusus untuk jurnalis dan penulis dapat berkegiatan tetapi mesti terdaftar dalam Serikat Penulis Chosun dan Serikat Jurnalis,” jelasnya.
Sementara itu, Yoon-cheol Choi selaku Sekretaris Jenderal dari North Korea Strategy Center (NKSC), menekankan pentingnya media untuk mencegah tindak kekerasan di Korut. Sistem pemerintahan Korut yang totaliter membuat para warga terisolir dari dunia luar. Pemerintah, ujarnya, melakukan sistem pengendalian sangat ketat dan menutup mata masyarakat akan nilai kebenaran.
“Warga tidak pernah dengar tentang HAM dan akibatnya tidak tau bagaimana caranya untuk mendapatkan hak yang mereka miliki,”katanya.