New York, CNN Indonesia -- Palestina akhirnya menyerahkan dokumen-dokumen untuk bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di markas PBB, New York, Jumat (2/1) waktu setempat.
Kepala Pemantau Palestina yang ditugaskan di PBB, Riyad Mansour dan Juru Bicara PBB Farhan Haq mengonfirmasi penyerahan dokument tersebut secara resmi.
Keanggotaan ICC akan membantu Palestina untuk menarik Israel ke meja hijau karena membantai rakyat negara tersebut. Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan seperti genosida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebuah langkah yang sangat sifnifikan. Ini adalah sebuah pilihan bagi kami untuk mencari keadilan bagi semua korban yang telah dibunuh Israel," kata Mansour seperti dikutip
Reuters.
Kantor pers PBB menerbitkan rilis yang menyatakan dalam dokumen itu Palestina akan bergabung dalam perjanjian di bawah 16 traktat internasional. Selanjutnya, dokumen itu akan diricek lagi untuk langkah berikutnya.
Sementara itu, pejabat-pejabat senior Amerika Serikat menyatakan langkah Palestina itu membuat mundur upaya perdamaian timur tengah yang sedang dilakukan.
Akibat pemberian proposal itu, salah seorang pejabat senior di Departemen Luar Negeri AS mengatakan,"Tak mengejutkan lagi bahwa akan ada implikasi dari langkah ini, tetapi kami melanjutkan untuk mengevaluasi."
Reuters melansir yang dievaluasi itu adalah bantuan AS terhadap otoritas Palestina. Washington mengirim bantuan ekonomi sebesar US$400 juta ke Palestina setiap tahun.
Bantuan itu akan dipotong jika Palestina menggunakan keanggotaannya dalam ICC untuk menggugat Israel.
Ini benar-benar membingungkan ketika Anda mencoba mencari keadilan lewat sebuah pendekatan formal tetapi dihukum karena tindakan itu.Riyad Mansour |
60 HariPalestina telah menandatangani Statuta Roma pada Rabu lalu, sehari setelah proposal kemerdekaan Palestina 2017 gagal karena Dewan keamanan PBB.
Berdasarkan Statuta Roma, Palestina akan menjadi anggota ICC pada hari pertama satu bulan setelah 60 hari diratifikasi dan ditandatangani di PBB.
"Kami merasa terhormat menjadi pihak ke-123 yang bergabung dengan ICC, yang akan efektif sekitar 60 hari dari sekarang," ujar Mansour.
Terkait ancaman AS andai Palestina mendapat keanggotaan ICC, Mansour menyatakan hal tersebut akan membuktikan sebuah standar ganda.
"Ini benar-benar membingungkan ketika Anda mencoba mencari keadilan lewat sebuah pendekatan formal tetapi dihukum karena tindakan itu," kata Mansour.
Di sisi lain, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan tindakan Palestina itu akan menguak tindakan terorisme yang dilakukan faksi Hamas ke wilayah Israel. Dia bersumpah akan mengambil langkah apapun untuk mencegah potensi-potensi melawan Israel.
Menteri Infrastruktur dan Kerja Sama Kawasan Israel Silvan Shalom kepada saluran televisi lokal,
Channel Two TV, menuding tindakan Palestina itu melanggar kesepakatan Oslo.
"Kami tidak takut dengan pengadilan hukum, terutama hukum internasional," ujar Mansour seperti dikutip
Al Jazeera menegaskan sikap Palestina atas ancaman Israel tersebut.
(kid/kid)