Kairo, CNN Indonesia -- Pengadilan tinggi Mesir membatalkan satu-satunya tuntutan terhadap mantan presiden Hosni Mubarak pada Selasa (13/1). Keputusan ini memungkinkan dibebaskannya Mubarak empat tahun setelah mantan presiden ini digulingkan melalui revolusi Musim Semi Arab.
Mubarak, 86 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Mei lalu atas tuduhan mengalihkan dana publik yang dialokasikan untuk merenovasi istana presiden. Mubarak juga dituntut karena menggunakan uang untuk memperbesar properti keluarga.
Kasus tersebut juga menyeret kedua putra Mubarak, Alaa dan Gamal Mubarak, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menderita sakit, Mubarak menjalani hukuman di sebuah rumah sakit militer di distrik elit Maadi di Kairo.
Mubarak tetap mendekam dalam tahanan untuk saat ini, namun sumber di pengadilan mengatakan Mubarak dapat segera dibebaskan karena tidak ada lagi tuntutan yang menghalanginya, setelah pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan ulang dalam kasus Mubarak terkait penggelapan uang.
Pembebasan Mubarak, menjadi pukulan telak bagi para aktivis yang berharap penggulingan Mubarak dapat menjadi awal era baru kebebasan politik di Mesir.
Kuputusan pengadilan tinggi Mesir pada Selasa (13/1) menyusul keputusan pengadilan pada bulan November 2014 lalu yang membatalkan tuduhan Mubarak bersekongkol untuk membunuh demonstran dalam pemberontakan Musim Semi Arab yang mengakhiri 30 tahun kekuasaannya.
Keputusan pengadilan tersebut juga menyebabkan protes di Mesir, menyebabkan setidaknya dua orang tewas.
"Setelah pengadilan membebaskan polisi yang dituntut karena membunuh demonstran dan membantu Mubarak, pembebasan Mubarak sendiri bukan berita mengejutkan," kata Khaled Dawoud, Juru Bicara partai oposisi, Dostour.
Hingga saat ini, sekitar 10 anggota Partai Dostour mendekam dalam penjara karena berpartisipasi dallam aksi protes damai.
"Tapi saya pikir Mubarak bukan masalah lagi. Orang-orang Mesir telah memilih untuk memberikan hukuman terhadapnya empat tahun lalu," kata Dawoud.
Banyak orang Mesir menilai rezim Mubarak merupakan periode ketika Mesir dipenuhi otokrasi dan kapitalisme.
Penggulingan Mubarak berujung pada penyelenggaraan pemilu bebas pertama di Mesir. Namun presiden terpilih, Mohamed Mursi, digulingkan pada 2013 oleh pemimpin militer Abdel Fattah al-Sisi, menyusul protes terhadap pemerintahan Mursi.
Sisi, yang kemudian memenangkan pemilihan presiden Mei lalu, meluncurkan tindakan keras terhadap Mursi dan Ikhwanul Muslimin.
Pasukan keamanan telah menangkap ribuan pendukung Ikhwanul dijatuhi hukuman mati ratusan dalam uji massa yang telah menarik kecaman internasional.
Kantor berita resmi MENA mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri Mesir mengatakan Mubarak dan kedua anaknya hanya akan dibebaskan jika ada perintah dari jaksa penuntut umum atau keputusan pengadilan ulang.
Sebuah sumber di kantor kejaksaan mengatakan pembebasan Mubarak bergantung kepada pengadilan ulang yang memutuskan apakah Mubarak akan dibebaskan dengan jaminan atau tetap dalam tahanan pra-peradilan hingga vonis dikeluarkan.
"Mubarak telah menjalani hukuman maksimal dalam tahanan pra-peradilan dan harus dibebaskan," kata pengacara Mubarak, Fareed el- Deeb, kepada wartawan, Selasa (13/1).
(ama)