Gaza, CNN Indonesia -- Kelompok Islamis Palestina Hamas menyambut keputusan Pengadilan Kejahatan Internasional, ICC, untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Fawzi Barhoum, juru bicara Hamas yang memerintah di Jalur Gaza, mengatakan kelompoknya menyambut baik langkah ICC untuk melakukan pemeriksaan awal untuk menyelidiki secara “independen dan tak memihak” atas dugaan kejahatan yang terjadi sejak 13 Juni lalu.
“Yang perlu dilakukan sekarang adalah mengambil langkah praktis ke arah itu dan kami siap memberi (ICC) ribuan laporan dan dokumen yang mengkonfirmasi bahwa musuh Zionis telah melakukan kejahatan keji terhada Gaza dan warga kami,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ICC ini membuka jalan ke arah dakwaan pada warga Israel atau Palestina, dan diambil setelah Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang didukung negara Barat tetapi merupakan musuh Hamas, mengajukan keanggotaan Palestina di ICC.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak langkah ICC itu dengan menyebutnya tidak benar.
“Yang akan dibodohi dalam keputusan ini adalah demokrasi Israel, pemimpin dunia yang memerangi terorisme, yang bisa dibawa ke pengadilan di Den Haag, sementara penjahat perang Hamas adalah pihak yang mengajukan tuntutan,” kata Netanyahu pada Sabtu (17/1).
“Saya tidak akan kaget jika ISIS, al Qaidah atau Hezbollah mengikuti langkah itu.”
Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada Jumat bahwa satu “tragedi ironis bahwa Israel yang menghadapi ribuan roket teroris yang ditembakkan ke warga sipil dan pemukimannya, kini diselidiki oleh ICC”.
Tanggal 13 Juni yang ditetapkan itu memungkinkan ICC untuk menyelidiki perang antara Israel dan militan Hamas di Gaza pada Juli-Agustus 2014 yang menewaskan lebih dari 2.100 warga Palestina dan 73 warga Israel.
Akan tetapi, hal ini berarti penculikan dan pembunuhan tiga remaja Israel di Tepi Barat oleh Hamas pada 12 Juni di luar kerangka waktu penyelidikan.
Serangan ini memicu rantai kejadian yang berakhir dengan perang Gaza tersebut.
Jaksa penuntut ICC akan meneliti bukti dari dugaan kejahatan perang dan menentukan apakah bukti ini cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap individu di kedua kubu.
Pada 2005 Israel menarik mundur tentara dan pemukim Yahudi dari Gaza, yang hingga kini diblokade oleh negara itu dan juga Mesir.
Palestina berusaha mendirikan negara merdeka di Gaza dan Tepi Barat.
(yns)