Kingston, CNN Indonesia -- Tidak banyak yang tahu bahwa ganja ternyata ilegal di Jamaika, negara kelahiran musisi Bob Marley. Mariyuana baru saja akan dilegalkan kepemilikannya setelah disetujui oleh parlemen Jamaika menjadi undang-undang pada Selasa (24/2).
Diberitakan Independent, keputusan itu diperoleh setelah melalui debat di parlemen selama berjam-jam.
Undang-undang baru yang akan segera diterapkan di Jamaika mengatur dekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil, yaitu 2 ons. Selain itu, diperbolehkan menanam lima pot ganja atau lebih sedikit dari itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penganut aliran kepercayaan rastafarianisme di Jamaika kini diperbolehkan menggunakan ganja dalam upacara ritual keagamaan untuk pertama kalinya sejak didirikan sekitar tahun 1930-an.
Walaupun ganja telah membudaya di Jamaika, namun penggunaannya ilegal di negara tersebut. Langkah Jamaika mendekriminalisasi penggunaan ganja menyusul tren serupa di serupa yang dilakukan di berbagai negara.
Amerika Serikat contohnya. Sebanyak 20 negara bagian di negara itu telah melegalkan ganja. Alaska jadi negara bagian terbaru di AS yang melegalkan ganja pada awal pekan ini.
Uruguay tahun lalu menjadi negara pertama yang menciptakan pasar legal mariyuana. Negara lainnya, seperti Argentina tahun 2009 telah menyatakan bahwa penangkapan dan pemenjaraan pemilik ganja dengan jumlah kecil adalah pelanggaran konstitusi.
 Para penganut rastafarianisme akhirnya bisa menggunakan ganja untuk ritual keagamaan secara legal untuk pertama kalinya sejak tahun 1930-an. (Reuters/Gilbert Bellamy) |
Selama puluhan tahun, legalisasi ganja merupakan perdebatan panjang di Jamaika. Negara itu khawatir legalisasi ganja akan melanggar Konvensi Narkoba PBB yang berujung pada sanksi dari Amerika.
Warga asing nantinya bisa datang ke Jamaika untuk membeli ganja untuk pengobatan. Jamaika berharap, langkah terbaru ini akan membuat negara itu menjadi salah satu pemain utama dalam industri mariyuana medis, pariwisata kesehatan dan pengembangan inovasi dari bahan turunan ganja.
Sebelumnya, ilmuwan lokal Jamaika telah menciptakan produk turunan dari ganja, salah satunya adalah Canasol yang berfungsi untuk meredakan rasa sakit pada penderita mata glaukoma.
"Diloloskannya undang-undang ini tidak berarti menciptakan kebebasan bagi semua orang untuk menanam, mengirimkan, membeli atau mengekspor ganja. Aparat keamanan akan terus menerapkan hukum di Jamaika yang sesuai dengan kesepakatan internasional," kata Peter Bunting, menteri pertahanan nasional Jamaika.
(stu)