Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sebuah putusan perkara, Mahkamah Agung Turki menjatuhkan denda pada seorang pria lantaran mengatakan, "Saya tidak mencintaimu," kepada istrinya. Menurut pengadilan, pernyataan itu merupakan tindakan pelecehan emosional.
Dilansir Daily Sabah Turkey, Senin (2/3), vonis tersebut dijatuhkan dalam sebuah perkara perceraian pasangan suami istri yang saling menuding dan mencari ganti rugi. Dalam persidangan persidangan lokal di Provinsi Sanliurfa sebelumnya, diputuskan bahwa sang suami kerap lari dari rumah dan tidak peduli dengan keadaan istrinya yang sedang sakit.
Pengadilan Sanliurfa menolak pembayaran denda kepada sang istri karena ia dianggap bersalah atas tuduhan penghinaan terhadap suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan lanjutan, sang istri kemudian mengungkap bahwa suaminya pernah berkata, "Kamu tidak memiliki hak untuk berbicara. Saya tidak mencintaimu."
Setelah itu, si suami meninggalkan istrinya dalam keadaan emosional terluka. Sebagai balasan argumen tersebut, si suami mengatakan bahwa istrinya sering memakinya.
Tak puas dengan hasil persidangan, sang istri mengajukan banding ke Departemen Kedua Mahkamah Agung Banding.
Pengadilan tinggi tersebut kemudian memutuskan bahwa perempuan ini harus diberikan ganti rugi lantaran telah menjadi subjek kekerasan emosional karena suaminya berkata, "Saya tidak mencintaimu."
Dalam mukadimahnya, Mahkamah Agung Banding mengatakan bahwa kesalahan lebih condong dilakukan oleh sang suami karena ia gagal memperlakukan istrinya dengan baik dan menimbulkan kekerasan emosional dengan pernyataannya.
Pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan rendah untuk mengeluarkan putusan lain dalam kasus ini.
Diberitakan media Turki, Daily Sabah Turkey, kekerasan psikologis dan emosional lebih sulit diungkap ketimbang kejahatan fisik sehingga banyak pelakunya tidak diadili.
Padahal, dalam hukum Turki sendiri terdapat aturan bahwa pelaku kekerasan psikologis semacam ini dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Isu kekerasan dalam rumah tangga mulai marak dipergunjingkan di Turki ketika ditemukan banyak kasus pembunuhan perempuan oleh pasangannya ternyata memiliki alasan yang melebar.
Sebuah laporan dari Departemen Keluarga dan Kebijakan Sosial menunjukkan bahwa empat dari sepuluh perempuan Turki mengalami kekerasan fisik dan seksual dari suami, tunangan, atau pacar mereka setidaknya sekali seumur hidup. Laporan itu mengatakan bahwa pada 2014, lebih dari 17.000 perempuan memohon perlindungan polisi atas sifat kasar pasangan.
(ama/stu)