Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan pemerintah Arab Saudi sudah melakukan eksekusi mati tanpa notifikasi kepada 61 terpidana sejak awal 2015. Dari 61 terpidana mati tersebut, sebanyak 25 orang merupakan warga negara asing dan 36 lainnya warga lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Tata menekankan bahwa pemerintah RI meminta Arab Saudi mengikuti kebiasaan hubungan diplomatik di dunia internasional. Biasanya notifikasi dikirimkan tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.
"Hal ini diperlukan agar negara bisa menginformasikan kepada keluarga, atau bisa membawa keluarganya ke Arab untuk bertemu terakhir kali (dengan mereka yang akan dieksekusi)," kata Tata.
Dalam kasus Siti Zaenab dan Karni, pemerintah baru menerima notifikasi dari Arab Saudi setelah eksekusi dilakukan. Siti dieksekusi pada Selasa (14/4), dan Karni pada hari ini.
"Pemberitahuan baru disampaikan setelah eksekusi dilakukan. Untuk Karni sendiri bahkan sehari sebelumnya KJRI mengunjungi penjara, dan Karni sendiri tidak tahu kapan akan dieksekusi," tutur Tata.
Simak selengkapnya di FOKUS: Nasib Siti Dipancung di Saudi
Karni memang sudah ada dalam daftar tunggu eksekusi mati di Arab Saudi. Meski berbagai upaya dilakukan RI untuk menyelamatkannya, proses pelepasan Karni dari hukuman mati cukup sulit. Pasalnya kasus pembunuhan oleh Karni ini tergolong berat. (Baca Kemlu: TKI Karni Sembelih Anak Majikan, Disorot Luas di Saudi)
Karni dijatuhi hukuman mati pada 2013 akibat membunuh anak majikannya yang berusia empat tahun dengan cara disembelih saat tidur. "Saat ayah korban tahu anaknya dibunuh, dia langsung mengebut dan ternyata tabrakan. Empat orang jadi korban. Dua meninggal, dua terluka," tutur Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal.
Di bawah hukum Saudi, pembunuh bisa terlepas dari hukuman mati hanya jika mendapat pengampunan dari keluarga korban. Namun keluarga korban tak memberi maaf Karni.
Siti dan Karni adalah dua dari 38 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi. Selain di Saudi, 228 WNI lain menjadi tervonis mati di berbagai negara. Sementara dalam kurun waktu Juli 2011 sampai 31 Maret 2015, pemerintah berhasil membebaskan 238 WNI dari hukuman mati. (agk)