"Masing-masing negara punya peraturan dan UU-nya tersendiri. Melaksanakn UU berbeda dengan hal yang dianggap kekerasan atau terorisme," kata Bagher usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan orang tersebut merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kasusnya telah punya kekuatan hukum tetap. Berbagai upaya hukum sudah mereka tempuh sebelum akhirnya eksekusi tetap dilaksanakan.
Sedangkan, Salah satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, selamat dari moncong senapan regu tembak di Nusakambangan karena ada perkembangan kasusnya di Filipina.
Usai eksekusi mati, kecaman berdatangan dari negara-negara yang warganya dihukum mati, terutama Australia. Perdana Menteri Tony Abbott mengaku berang dan akan menarik duta besar dari Indonesia. (den)