Polisi Federal Australia (AFP) telah banyak ikut disalahkan atas tewasnya dua Bali Nine itu karena memberi infromasi tentang mereka kepada Indonesia.
BACA: Duo Bali Nine Dieksekusi, Polisi Australia Disalahkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, menurut Colvin, polisi Australia tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap anggota kelompok itu sebelum mereka pergi ke Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa polisi juga perlu melacak seluruh jaringan untuk memecahkan jaringan penyelundupan heroin.
"Kami tidak bisa meminta maaf untuk peran kami mencoba untuk menghentikan impor narkoba,” tambahnya.
Chan dan Sukumaran ditangkap pada 2005 di bandara Ngurah Rai Bali karena mencoba menyelundupkan sekitar 8 kg heroin ke Australia.
Pasangan ini dieksekusi bersama enam penyelundup narkoba lainnya dari Brasil, Indonesia, Nigeria. Sementara anggota Bali Nine lain kini masih menjalani hukuman penjara di Indonesia.
Pada malam eksekusi, terungkap bahwa pemerintah Australia telah membuat perubahan signifikan dalam peraturannya untuk menghindari kasus-kasus serupa terjadi lagi.
Sejak 2009, seorang menteri Australia diminta menandatangani dokumen terlebih dulu sebelum polisi membagi informasi kepada pihak atau pemerintah asing yang mungkin berpotensi menjatuhkan hukuman mati pada warga Australia.
Colvin membantah tuduhan pengacara Bob Myers sebelumnya, seorang teman keluarga terpidana Scott Rush, anggota Bali Nine lain, bahwa polisi berjanji pada ayah Rush bahwa anaknya akan dihentikan saat akan meninggalkan Australia. Scott Rush sendiri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Jika ada pesan dari eksekusi yang kita lihat minggu lalu. Saya sangat berharap itu adalah bahwa kehidupan kaum muda lain bisa diselamatkan dengan berpikir dua kali sebelum berpartisipasi dalam kejahatan berat di luar negeri,” kata Colvin. (stu)