Dalam pernyataannya, Minggu (10/5), Amnesty menyerukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan seluruh tahanan politik yang terlibat kasus separatisme, seperti di Papua dan Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditahan 12 tahun lalu atas penyerangan ke gudang senjata TNI di Wamena pada 4 April 2003, menewaskan dua tentara. Telenggen dan Murib divonis seumur hidup karena terlibat penyerangan itu. Tiga lainnya ditahan karena memiliki pandangan pro-kemerdekaan Papua.
Menurut HRW yang mengutip organisasi advokasi tahanan, Papuans Behind Bars, masih ada 38 warga Papua yang dipenjara, ditahan dan diadili atas tuduhan yang "melanggar kebebasan berekspresi" mereka. Di pulau Maluku, ada 29 tahanan politik yang ditahan karena terlibat gerakan Republik Maluku Selatan, RMS.
Kebanyakan yang ditahan adalah para pengibar bendera separatis, seperti bendera Bintang Kejora Papua dan RMS. Menurut HRW, tindakan ini adalah bentuk dari kebebasan berekspresi.
Selain memberikan grasi pada lima tahanan politik, Jokowi juga menyatakan akan mempermudah akses wartawan asing meliput ke Papua. Sebelumnya selama ini, wartawan yang hendak meliput soal tuduhan pelanggaran HAM di wilayah paling barat Indonesia itu mengaku kesulitan.
HRW mempertanyakan teknis dari langkah Jokowi ini. Menurut mereka, selama ini pemerintah Indonesia telah mempekerjakan puluhan wartawan lokal sebagai informan, sehingga objektivitas pemberitaan dipertanyakan.
"Jika Presiden Widodo memang serius mengatasi ketakutan yang menjalar di Papua, impunitas dan pelanggaran HAM, seharusnya dia memulai dengan membebaskan seluruh tahanan politik, memberi kebebasan media, dan mendesak penyelidikan yang berarti terkait pelanggaran," kata Kine. (den)