MA Swedia Tolak Banding Pendiri WikiLeaks

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2015 15:40 WIB
Mahkamah Agung Swedia menolak banding yang diajukan oleh pendiri WikiLeaks, Julian Assange, untuk mencabut perintah penahanan atas tuduhan penyerangan seksual.
Mahkamah Agung Swedia menolak banding yang diajukan oleh pendiri WikiLeaks, Julian Assange, untuk mencabut perintah penahanan atas tuduhan penyerangan seksual. (Getty Images/Dan Kitwood)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Swedia pada Senin (11/5) menolak banding yang diajukan oleh pendiri WikiLeaks, Julian Assange, untuk mencabut perintah penahanan atas tuduhan penyerangan seksual.

Assange telah tinggal di Kedutaan Ekuador sejak Juni 2012, untuk menghindari ekstradisi ke Swedia, di mana pengadilan ingin menanyainya soal tuduhan pemerkosaan dan pelecehan wanita pada 2010.

Perintah penahanan dikeluarkan oleh Swedia pada tahun 2010. Assange menyangkal tuduhan itu dan mengatakan ia takut jika Inggris mengekstradisi dia ke Swedia, ia kemudian akan diekstradisi ke Amerika Serikat. Di AS, ia bisa diadili atas dakwaan membocorkan informasi dan bisa terancam hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sebuah pernyataan, pengadilan mengatakan bahwa keputusan jaksa untuk menanyai Assange di London mendukung putusan untuk tetap memberlakukan perintah penahanan.

"Kami tentu saja kecewa, dan mengkritisi cara Mahkamah Agung menangani kasus ini. Keputusan ini telah diambil tanpa mengizinkan kami menutup argumen kami,” kata pengacara Assange, Per Samuelson.

Awalnya, jaksa bersikeras Assange harus datang ke Swedia untuk ditanyai, tetapi pada Maret setuju untuk melangsungkan wawancara di London.

Hanya satu dari lima hakim Mahkamah Agung Swedia yang berbeda pendapat dan beranggapan surat perintah penangkapan terhadap Assange seharusnya dicabut.

Namun bahkan jika Swedia membatalkan penyelidikan, Assange tetap terancam ditangkap oleh polisi Inggris karena tidak menghadiri persidangan sementara pengadilan Inggris sedang mempertimbangkan surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Swedia. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER