Dilaporkan Reuters, rancangan undang-undang ini disetujui oleh sebagai besar anggota parlemen pada akhir tahun lalu. RUU itu menyebutkan, pelempar batu dengan niat mencederai fisik sang target akan menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun.
RUU ini dikritik oleh menteri kehakiman Israel yang baru saja menjabat, Ayelet Shaked, yang menyatakan bahwa niat pelempar batu sulit ditentukan, terutama dalam aksi protes massa di jalanan, sehingga RUU itu akan sulit diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang soal pelemparan batu pertama kali dicanangkan oleh menteri kehakiman sebelumnya, Tzipi Livni, setelah aksi pelemparan batu marak ke arah rel kereta di Yerusalem terjadi menyusul gelombang protes dari rakyat Palestina di Yerusalem pada 2014 yang berujung ricuh.
Aksi protes tersebut meletus setelah kasus penculikan dan pembunuhan seorang remaja Palestina di Yerusalem pada Juli lalu. Sebanyak tiga warga Israel diduga menjadi dalang pembunuhan, atas dasar membalas dendam terhadap kematian tiga remaja Yahudi dibunuh oleh militan Palestina di Tepi Barat.
Konfrontasi antara pemuda Palestina dan polisi Israel kerap kali berujung ricuh dan diwarnai oleh aksi pelemparan batu ke Yerusalem dan berbagai penjuru Tepi Barat. (ama/stu)