Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang Marinir Amerika Serikat dinyatakan bersalah pada kasus pembunuhan seorang warga Irak pada 2006. Motif pembunuhan tersebut diperkirakan untuk mengirimkan pesan kepada sebuah desa yang melakukan perlawanan di pedesaan Irak.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sersan Lawrence Hutchins III tersebut menimbulkan kehebohan di Amerika Serikat dan Irak setelah fakta yang sebetulnya terungkap.
Hutchins awalnya dihukum karena kasus pembunuhan, pencurian dan membuat pernyataan palsu atas pembunuhan warga sipil, seorang mantan polisi di Irak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pejabat Korps Marinir yang menolak untuk memberikan namanya karena tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan Hutchins pada Rabu (17/6) dinyatakan bersalah atas 3 dari 4 tuduhan termasuk pembunuhan.
Harian Los Angeles Times, mengatakan Hutchins benar membunuh warga Irak tersebut, namun berhasil kabur setelah membuat laporan palsu terkait insiden itu.
Jaksa mengatakan Hutchins memimpin sebuah skuad Marinir yang bertugas untuk menghentikan militan Irak meledakkan bom di desa Hamdania pada 26 April 2006.
Ketika mereka tidak bisa menemukan tersangka pengebom tersebut, mereka pergi ke sebuah rumah dan menarik keluar seorang warga Irak yang cacat dan tak bersalah.
Hutchins dan marinir lainnya menembak warga Irak yang bernama Hashim Ibrahim Awad, ayah dari 11 anak dan kakek dari 4 cucu, hingga tewas.
Lebih lanjut, Hutchins meletakkan sepucuk AK-47 di sebelah jasad Hashim agar warga percaya bahwa dia telah menggunakan bom.
Hutchins awalnya dihukum pada 2007 atas pembunuhan itu, namun pengadilan militer membatalkannya pada 2010.
Pada 2013, Hutchins kemudian dijadikan tersangka lagi oleh pengadilan banding militer. Kali ini, Hutchins terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
(stu)