Diberitakan Strait Times, supermarket besar Singapura seperti FairPrice, Sheng Siong dan Prime Supermarket menurunkan semua produk Asia Pulp & Paper Group, APP, dari lemari dagangan mereka pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini juga diambil sesaat setelah FairPrice dan 16 perusahaan lainnya diminta SEC menandatangani deklarasi tidak akan menjual produk dari lima perusahaan terkait kebakaran hutan di Indonesia.
Selain APP, empat perusahaan lainnya berasal dari Indonesia, yaitu Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira.
SEC juga meminta perusahaan lainnya seperti Prime, Dairy Farm, Sheng Siong, Ikea, Unity Pharmacy dan Watsons untuk menandatangani deklrasi yang sama.
Ada sekitar 16 produk dari APP yang diboikot perusahaan Singapura, di antaranya adalah tisu Paseo, NICE dan Jolly. FairPrice menolak menjual produk ini di lebih dari 290 toko mereka, termasuk supermarket Cheers, per Rabu sore lalu.
"Keputusan menarik seluruh produk APP akibat penundaan sementara sertifikasi Label Hijau," kata Seah Kian Peng, direktur eksekutif FairPrice.
Label Hijau diberikan untuk produk-produk yang ramah lingkungan.
Direktur APP, Suhendra Wiriadinata, mengaku paham mengapa FairPrice melakukan tindakan tersebut. Dia mengatakan bahwa APP siap bekerja sama dengan pemerintah Singapura dan Indonesia dalam menyelidiki kebakaran hutan.
"Kami memahami mengapa Fairprice memandang perlu untuk segera bertindak, dan kami merasakan urgensi yang sama dalam upaya mengatasi masalah kabut asap ini. Tetapi akurasi juga adalah hal yang penting. Kebakaran hutan merupakan sebuah isu yang sangat rumit dan baik pemerintah Singapura dan Indonesia masih menyelidiki situasi ini," kata Suhendra dalam pernyataannya, yang diterima CNN Indonesia, Senin (12/10).
Dia juga mengatakan bahwa APP tidak mendukung kebakaran hutan dan telah mengirim 2.900 pemadam kebakaran serta helikopter untuk mengatasinya.
"APP akan memutuskan hubungan kerjasama dengan pemasok kayu yang terbukti bersalah melakukan pembakaran dengan sengaja," lanjut Suhendra lagi. (stu)