Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan di Sao Tome dan Principe, negara Afrika di wilayah Samudera Atlantik dan Teluk Guinea pada Kamis (15/10) menjatuhkan berbagai hukuman terhadap para awak kapal buron Thunder, atas pemalsuan dokumen, pencemaran laut dan pemancingan ilegal.
Kapal Thunder merupakan kapal yang telah diburu oleh 180 negara dan polisi internasional (interpol) dan berhasil ditangkap oleh Sea Shepherd Global dalam operasi yang berlangsung selama 110 hari di wilayah perairan Afrika Selatan pada April lalu.
Dalam operasi itu, Sea Shepherd berhasil menyelamatkan 15 orang anak buah kapal Indonesia yang menurut mereka terjebak perbudakan dalam kapal Thunder.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut rilis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang diterima CNN Indonesia pada Kamis (15/10), pengadilan Sao Tome mendakwa nakhoda kapal Thunder, Luis Alfonso Rubio Cataldo, warga negara Chile, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain sang nakhoda, kepala teknisi kapal, Agustin Dosil Rey, warga negara Spanyol, dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Sama seperti Rey, sang mekanik kapal, Luis Miguel Perez Fernandez juga dijatuhi hukuman yang sama.
Tak hanya hukuman penjara, seluruh terdakwa dikenakan pula hukuman denda dengan jumlah 17 juta Euro atau setara dengan Rp263,5 miliar.
"Menteri Kelautan dan Perikanan RI sangat mengapresiasi putusan MA Sao Tome dan Principe atas putusan yang cukup adil yang telah dijatuhkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pujiastuti dalam rilisnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga membandingkan hasil pengadilan ini dengan putusan terhadap Kapal MV Haifa yang hanya menerima hukuman Rp200 juta dan kapal bisa kembali berlayar ke Fu Zhou, China.
"Masyarakat dunia, termasuk Indonesia, negara ASEAN lainnya, PNG serta Timor Leste harus menarik pembelajaran dari proses penegakan hukum terhadap kapal Thunder," kata Susi dalam rilis tersebut.
Sejak tahun 2006, Kapal Thunder masuk dalam daftar pelaku pemancingan ilegal, tidak terdokumentasi dan tak terlaporkan atau IUUF oleh Komisi Konservatif Sumber Daya Khidupan laut Antartika.
Sejak 1969, kapal Thunder berganti nama kurang lebih 17 kali dan 17 kali berganti beroperasi tanpa bendera kapal, atau
alien vessel. Kapal ini telah berganti kepemilikan kurang lebih 9 kali.
Pada 6 April 2015, kapal Thunder menenggelamkan diri di Zona Ekonomi Eksklusif Negara Sao Tome dan Principe setelah diburu selama 110 hari.
(ama)