Jakarta, CNN Indonesia -- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh berhasil menyelamatkan 39 warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia di Arab Saudi. Puluhan WNI ini ditipu dan dipekerjakan dengan upah sangat murah di negara itu.
Seperti disampaikan dalam pernyataan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (25/10), sebanyak 20 orang WNI tersebut telah tiba di bandara Soekarno-Hatta, sedangkan 19 lainnya masih mengurus administrasi imigrasi di Saudi.
Mereka berasal dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung dan Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya penyelamatan dilakukan setelah KBRI Riyadh mendapat telepon dari salah seorang korban berinisial TAT, 39, asal Indramayu yang meminta diselamatkan, Agustus lalu. KBRI berhasil mengeluarkan TAT dari penampungan di Qatif, yang terletak 450 kilometer dari Riyadh, dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Selanjutnya KBRI melapor secara resmi ke kepolisian Qatif dan meminta dilakukan penggeledahan ke rumah warga Saudi bernama Basma al-Ghanif, yang diduga menjadi otak pelaku perdagangan manusia.
Dari penggeledahan tersebut, aparat menyelamatkan 40 orang korban perdagangan manusia, termasuk satu orang warga Kenya.
Dari hasil wawancara dengan para korban diketahui bahwa mereka diberangkatkan pada tahun 2013 oleh PT. AP di Cileungsi, Bogor. Mereka awalnya diberangkatkan ke Bahrain dengan janji gaji BHD200 atau sekitar Rp7 juta.
"Namun demikian, setibanya di Bahrain para korban diperdagangkan ke Arab Saudi. Di Arab Saudi mereka ditampung di tempat yang sangat tidak layak dan hanya diberikan makan seadanya satu kali sehari," ujar pernyataan Iqbal.
Para WNI ini dipekerjakan di rumah-rumah warga Saudi dengan bayaran SAR350 per hari, sekitar Rp800 ribu, tanpa hari libur. Namun, seluruh uang disetorkan kepada Basma dan mereka hanya mendapatkan SAR1.000 per bulan, sekitar Rp3 juta.
Kepolisian Saudi telah menangkap para pelaku. Mereka dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR1 juta (Rp3,5 miliar).
Dalam pernyataannya Iqbal mengatakan bahwa ini bukan kasus perdagangan manusia pertama yang pernah diselamatkan KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
"Selama tahun 2015 ini lebih dari 450 WNI korban TPPO di luar negeri telah ditangani dan dipulangkan Perwakilan RI bekerja sama dengan otoritas penegak hukum setempat," lanjut Iqbal.
Saat ini para WNI korban perdagangan manusia di Qatif berada di rumah penampungan sementara milik Kementerian Sosial untuk pemulihan psikologis. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Bareskrim Polri guna mengumpulkan bukti tambahan untuk pemidanaan pelaku.
(den)