Pekerja Wanita Terancam Pelecehan Seksual di UEA

Ardita Mustafa | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 03:11 WIB
Jumlah pekerja wanita di Uni Emirat Arab (UEA) yang harus berhadapan dengan hukum setelah diperkosa saat ini terus meningkat.
Jumlah pekerja wanita di Uni Emirat Arab (UEA) yang harus berhadapan dengan hukum setelah diperkosa saat ini terus meningkat. (Diolah dari Thinkstockphotos.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah pekerja wanita di Uni Emirat Arab (UEA) yang harus berhadapan dengan hukum setelah diperkosa saat ini masih mengkhawatirkan. Hal ini diketahui dari film dokumenter baru yang menyingkap data mengejutkan itu.

Hukum Zina yang dibuat berdasarkan Hukum Syariah telah melarang segala bentuk aktifitas seksual di luar pernikahan seperti perzinahan, pencabulan dan homoseksualitas.

Dokumenter yang berjudul Pregnant and Chains itu menemukan ratusan kasus pekerja wanita yang harus menjalani hukuman atas larangan tersebut. Beberapa wanita yang menghabiskan hidup di balik sel ialah korban perkosaan dan wanita hamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minggu ini, dokumenter Pregnant and Chains dapat disaksikan dalam BBC Arabic Film Festival.

Dalam dokumenter tersebut, dikisahkan seorang pekerja rumah tangga wanita asal Filipina yang diperkosa oleh majikannya.

Setelah diperkosa hingga hamil, ia dihukum atas Hukum Zina, karena tidak memiliki banyak bukti kalau dirinya diperkosa oleh sang majikan.

Beruntung, sang wanita berhasil lolos dari jeratan hukum setelah mendapat bantuan dari pemerintah Filipina.

Kelompok Human Rights Watch HRW pada 2014 menyatakan kalau Hukum Zina berisiko membuat para korban perkosaan dan pelecehan seksual enggan melaporkan kejadian yang menimpanya, karena takut hukum tersebut akan memberatkan diri mereka.

Cuplikan dalam dokumenter tersebut juga memperlihatkan sang wanita hadir di persidangan dengan tangan dan kaki yang diborgol.

Drewery Dyke, peneliti dari Amnesty International, mengatakan kalau pelaku perkosaan lebih sering lolos dari jeratan hukum.

"Meski saat ini dikatakan kasusnya mulai menurun, namun masih banyak pekerja wanita yang harus hidup bersama bayinya di penjara atas kasus tersebut," ujar Dyke, seperti yang dilansir dari The Independent pada Senin (26/10).

Banyak pekerja wanita datang ke UEA dengan sistem kerja Kafala, yang mengizinkan mereka bekerja selama masih memiliki majikan.

Di bawah sistem ini, para pekerja tidak bisa meninggalkan negara tanpa izin dari majikan. Paspor mereka pun banyak yang disita oleh para majikan, walau ini adalah tindakan ilegal.

HRW juga mengatakan kalau mereka menemukan banyak kasus kekerasan serius terhadap para pekerja di bawah sistem Kafala. Beberapa di anataranya berujung pada kasus kekerasan seksual.

(ard)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER