Seperti diberitakan Kantor Berita Yonhap, peringatan itu diberikan kepada semua kapal sejak 11 November hingga 7 Desember untuk wilayah lepas pantai pusat Korea Utara. Pernyataan ini dikeluarkan oleh sumber dari pemerintahan yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah yang dilarang berdekatan dengan sisi timur kota pelabuhan Wonsan yang merupakan tempat keluarga Kim Jong Un berada, seperti dilansir dari laporan media.
Sebelumnya, Korea Utara juga telah menyatakan zona larangan berlayar, namun tanpa meluncurkan misil.
Negara tersebut kini tengah mendapatkan sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena sebelumnya meluncurkan misil balistik dan melakukan tes nuklir. (obs)